Berkat 'Nyanyian' Pelaku Curanmor, Bandar Sabu di Musi Rawas Ditangkap 

Polsek BTS Ulu meringkus bandar sabu/ist
Polsek BTS Ulu meringkus bandar sabu/ist

Seorang tersangka bandar narkoba jenis sabu, Ujik alias Muji (44) ditangkap saat Polisi menggerebek rumahnya di SP 9 HTI yang berada di perbatasan wilayah Kecamatan BTS Ulu dengan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah lebih dulu ditangkap anggota Polsek BTS Ulu. Dimana dari tersangka curanmor yang ditangkap itu mengaku mencuri motor untuk beli narkoba jenis sabu.

"Lalu kami kembangkan ke rumah tersangka Ujik alias Muji," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Polisi menggerebek rumah tersangka Muji pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket kecil yang siap edar. Dimana sabi tersebut dijual tersangka per paket Rp 300 ribu. 

"Pelaku tertangkap tangan menguasai 7 klip narkotika jenis sabu, status pelaku ini adalah sebagai bandar," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka berikut dengan barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

"Polsek BTS Ulu komitmen memberantas narkoba, tidak ada celah untuk ini, kami mohon bantuan masyarakat agar terus menyampaikan kepada kami terkait informasi-informasi bandar narkoba di Kecamatan BTS Ulu dan sekitarnya," jelas Kapolsek.

"Bila sudah terlanjur sebagai pemakai, sampaikan kepada kami, akan kami antar dan fasilitasi untuk rehab melalui BNNK Musi Rawas, kalau mau sembuh harus kita bantu dan lindungi," pungkasnya.