Lagi Berobat Usai Kecelakaan, Pelaku Curanmor di Masjid Musi Rawas Ditangkap Polisi

Tersangka Fendi saat ditangkap dan diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. (Dokumentasi Polisi)
Tersangka Fendi saat ditangkap dan diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. (Dokumentasi Polisi)

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah hampir setahun menjadi DPO (daftar pencarian orang).


Tersangka yakni Fendi (58), warga Dusun IV Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tim Landak meringkusnya di daerah Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu, 25 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Anggota yang melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, hingga akhirnya diketahui tersangka berada di Puskesmas Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba dikarenakan akan berobat akibat lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Senin (27/5).

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan tersangka Fendi di halaman Masjid Radatul Jannah di Dusun III, Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Kejadiannya pada Senin, 26 Juli 2023 lalu. Tersangka mencuri motor Honda Supra X Nopol BG 3347 EF milik korban inisial SA (49).

"Saat itu korban sedang melaksanakan sholat Isya di Masjid Radatul Jannah," ujarnya.

Kemudian tersangka datang dan langsung melakukan aksinya mencuri motor korban yang terparkir di halaman masjid. Tersangka mencuri motor dengan cara mencongkel kunci kontak. Setelah itu langsung kabur membawa motor. Dan aksi tersangka tersebut terekam kamera CCTV masjid. 

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit motor. Lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Musi Rawas. Selain berhasil menangkap tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 foto copy STNK sepeda motor Supra X Nopol BG 3347 EF. 

Ikut diamankan pula 1 foto copy BPKB sepeda motor Honda Supra X dan rekaman video CCTV.