Kronologi Ditangkap Pelaku Curanmor di Palembang, Berawal Aksi Terekam CCTV

Pelaku curanmor ditangkap setelah aksinya terekam CCTV/Ist(
Pelaku curanmor ditangkap setelah aksinya terekam CCTV/Ist(

Polisi berhasil menangkap Rendi Saputra (31), pelaku yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curnamor) di sebuah kosan yang berada Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Senin (18/7/2022).


Diketahui pelaku melakukan pencurian motor milik korbannya bernama Tigor Valentino.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di dekat rumahnya di Kelurahan SU I, pada Selasa (19/7/2022) malam.

"Dari tersangka juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” kata Tri, Rabu (20/7/2022).

Tri mengatakan, pelaku melakukan aksinya di sebuah kosan yang berada di kawasan Kelurahan 13 Ulu. Saat itu, korbannya bernama Tigor menginap di kosan temannya dan memarkrikan sepeda motor Honda Scoopynya di parkiran kosan.

Namun, keesokan harinya saat korban mengecek sepeda motornya, ternyata sudah hilang. 

Mengetahui itu, samungnya, korban lantas mengecek Closed Circuit Television (CCTV), ternyata motornya telah dicuri oleh dua orang tak dikenal.

Korban yang tak terima sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku lantas memnuat laporan ke SPKT Polresatabes Palembang hingga pelaku ditangkap.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Rendi Saputra mengakui bahwa ia bersama temannya telah mencuri sepeda motor milik korban. 

"Iya, Pak, kami yang mencurinya. Motornya langsung kami jual dan uangnya dibagi dua. Kami tidak tahu kalau di kosan itu ada CCTV,” pungkasnya.