Draf RUU KUHP dipastikan tidak memuat pasal-pasal yang akan mengkriminalisasi insan pers.
- Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik
- Mahfud MD Akui Titip Pesan ke Denny Indrayana Capreskan Anies Baswedan
- Nasdem Sedang Main Drama untuk Tetap Dapat Jatah Menteri dan Menangkan Anies?
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Tenaga Ahli Kemenkumham, Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam diskusi dan audiensi dengan Dewan Pers di Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
“Dalam RUU KUHP ini, tidak ada yang menyasar kepada pers,” ucap Prof Tuti, sapaannya.
Gurubesar hukum pidana Universitas Indonesia ini mengurai, RUU KUHP yang bersinggungan dengan insan pers telah dirancang berdasarkan pendekatan kode etik jurnalis. Meski, kata dia, pemerintah meyakini Dewan Pers memiliki andil besar dalam menertibkan para insan pers nakal.
"Tidak ada pasal-pasal yang baru, tidak ada. Semua kami coba selaraskan dengan kode etik jurnalistik, termasuk Pasal 8 dalam kode etik,” kata anggota tim perumus RUU KUHP ini.
Ia lantas menjelaskan, Pasal 188 RUU KUHP tentang ideologi negara (penyebaran/pengembangan komunisme/marxisme-leninisme) bersumber pada Pasal 107 huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) dalam UU 27/1999 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Selain itu, mengenai penyerangan harkat dan martabat diri presiden dan wapres, pemerintah menggunakan kata harkat dan martabat itu bisa diperjelas dan dikaitkan ke aturan MK.
“Untuk membela diri itu tidak bisa dipidana. Itu sesuai dengan kode etik jurnalistik, sesuai dengan putusan MK Pasal 134,” tandasnya.
- Soal Perpres Publisher Right, Dewan Pers Bentuk Timsel Komite
- Dewan Pers Minta Kandidat Capres-Cawapres Lindungi Kemerdekaan Pers
- Wamenkominfo: Komitmen Kebebasan Pers Masih Kuat