Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

Tersangka MA digiring ke mobil tahanan/ist
Tersangka MA digiring ke mobil tahanan/ist

Kejati Sumsel resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023. 


Dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan, Jum'at (26/4). Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap pihak ketiga yakni Direktur PT ISN yang berinisial MA.

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny kepada awak media. Dia mengatakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp27 miliar.

"Sebelumnya MA diperiksa sebagai saksi namun hari ini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan modus yang dilakukan dalam perkara ini yakni dengan asumsi meningkatkan harga sewa internet desa yang tersebar di Kabupaten Muba. "Yang memasang internet itu Kades atas permintaan, yang dilakukan di seluruh desa di Kabupaten Muba. Untuk modus detilnya nanti akan dijelaskan Penkum," tegasnya.

Dia mengatakan, dalam kasus ini akan dilakukan pengembangan setelah pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba sebagai saksi.

"Ini tersangka pertama yang ditetapkan penyidik. Kepala PMD sudah diperiksa sebagai saksi, nanti kita tanya dulu ke penyidik berapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.