Kejati Sumsel resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.
- Aktivis Desak Kejati Sumsel Selesaikan Perkara Korupsi Sebelum Pilkada
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?
Baca Juga
Dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan, Jum'at (26/4). Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap pihak ketiga yakni Direktur PT ISN yang berinisial MA.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny kepada awak media. Dia mengatakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp27 miliar.
"Sebelumnya MA diperiksa sebagai saksi namun hari ini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan modus yang dilakukan dalam perkara ini yakni dengan asumsi meningkatkan harga sewa internet desa yang tersebar di Kabupaten Muba. "Yang memasang internet itu Kades atas permintaan, yang dilakukan di seluruh desa di Kabupaten Muba. Untuk modus detilnya nanti akan dijelaskan Penkum," tegasnya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini akan dilakukan pengembangan setelah pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba sebagai saksi.
"Ini tersangka pertama yang ditetapkan penyidik. Kepala PMD sudah diperiksa sebagai saksi, nanti kita tanya dulu ke penyidik berapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
- Pemkab Muba Terapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk Masyarakat
- Aktivis Desak Kejati Sumsel Selesaikan Perkara Korupsi Sebelum Pilkada
- Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru