Terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola
- Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Armein, S.H mengatakan, tuntutan terhadap Terdakwa Eeng telah sesuai dengan Pasal yang diterapkan di dalam dakwaan primer yakni Pasal 340 KHUP yang ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Perbuatan Terdakwa dinilai sangat keji karena menghilangkan nyawa empat orang yang merupakan satu keluarga," ujar Armein didampingi Jaksa Fungsional Elsan Yudistira, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, sambung Armein, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa Eeng diduga juga mengelabui dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas.
"Untuk sidang selanjutnya beragendakan pembelaan dari kuasa hukum Terdakwa maupun terdakwa," kata dia.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa yakni Nuri Hartoyo, S.H., M.H mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang dilakukan JPU terhadap Terdakwa Eeng.
"Atas tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum, akan tetapi tahapan sidang belum selesai, tentunya kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum untuk klien kami. Pada saat nya nanti tetap kami serahkan putusan nya pada majelis hakim dengan harapan putusan tersebut tidak sama dengan tuntutan JPU," tandas dia.
Sekedar informasi, peristiwa pembunuhan terhadap korban Heri (50), Masturo (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari HeriHeri diketahui sekira pukul 14.00 WIB, pada Rabu (20/12/2023) di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Terdakwa Eeng telah direncanakan terlebih dahulu secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.
- Keluarga Korban Tolak Maaf, Tuntut Hukuman Mati untuk Oknum TNI Penembak Tiga Polisi
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim