Pandemi Covid-19 tak hanya membawa masalah kesehatan, tetapi juga memicu krisis ekonomi yang mendorong sebagian masyarakat Indonesia terjerumus ke dunia judi online.
- Enam Rumah Rusak, DPRD Sumsel Minta Dishub Tindak Tegas Pemilik Tongkang
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
Baca Juga
Kehilangan pekerjaan dan minimnya peluang ekonomi membuat mereka mencari pelarian dan alternatif penghasilan melalui judi online.
Hanya dengan modal smartphone dan puluhan ribu rupiah, mereka mencoba peruntungan. Namun, di balik iming-iming kemenangan instan, judi online menjerumuskan mereka ke dalam kecanduan dan potensi tindakan kriminal.
Bahaya judi online tak hanya merugikan individu, tetapi juga generasi muda dan masa depan bangsa. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup justru melayang sia-sia, memicu pertikaian rumah tangga, dan bahkan mendorong tindakan kriminal untuk menutupi hutang.
Menyadari hal ini, Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan, Antoni Yuzar, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
Menurutnya, Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan tegas.
Antoni menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan amanah Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita minta pemerintah tegas karena itu tugas pemerintah pusat dan kita sudah perang untuk perangi judi online dengan langkah kongkrit baik dari Kominfo, Kepolisian, instansi pemerintah terkait, kejaksaan dengan hukuman yang maksimal," tegasnya.
Ia meyakini bahwa dengan tekad yang kuat dan kerja sama dari semua pihak, judi online dapat diberantas.
"Judi online ini korbannya banyak dari masyarakat bawah dan judi online itu sangat merusak generasi, merusak perekonomian dan kita berharap jangan ada korban judi online lagi," ujarnya.
Antoni juga mendorong pemerintah daerah dan perusahaan untuk turut aktif dalam pemberantasan judi online.
"Perusahaan juga harus menjatuhkan sangsi kepada pegawainya yang bermain judi online ini, dengan bersama sama memberantas judi online ini maka judi online ini bisa diberantas jadi tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat," pungkasnya.
- Enam Rumah Rusak, DPRD Sumsel Minta Dishub Tindak Tegas Pemilik Tongkang
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan