Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
- Laporan Perzinahan Oknum Pejabat OKUS Dihentikan, Pelapor Kecewa dan Sebut Suami Kebal Hukum
- Kronologi Aksi Sadis Ayah dan Anak di Palembang Habisi Nyawa Tetangga, Korban Dikejar Hingga Dihujani Tusukan Sajam
- Kejagung Pastikan Evaluasi Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Baca Juga
Terungkapnya peredaran narkoba sabu tersebut setelah Polisi meringkus tersangka Abdul Rosid (36), warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada pada jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Anggota menangkap tersangka saat sedang di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Selain menangkap tersangka Abdul Rosid, diamankan pula barang bukti 1 buah kotak rokok filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram. Diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk Vivo.
"Narkoba sabu itu disimpan didalam saku celana jeans panjang pada bagian depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Barang bukti diakui milik tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, pengakuan tersangka Abdul Rosid bahwa sabu tersebut didapat melalui komunikasi via telepon dari Ikhlas Fitratul (28) yang merupakan napi Lapas Narkotika Muara Beliti. Lalu setelah itu tersangka diarahkan oleh Ikhlas untuk mengambil sabu itu kepada tersangka Amir Salim, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Amir Salim. Polisi menangkap tersangka di pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kita amankan barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,32 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna Gold dan 1 lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS," ungkap Kasat Narkoba.
Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana tersangka. Dimana diakui tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya. Dan tersangka Amir Salim juga mengakui telah mengantarkan sabu kepada tersangka Abdul Rosif yang disuruh oleh Ikhlas Fitratul (Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti).
- Razia di Lapas Narkotika Muara Beliti, Petugas Temukan Barang Terlarang
- Lapas Muara Beliti Kemenkumham Sumsel Resmi Menutup Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Tahun 2023
- 60 Warga Binaan Lapas Muara Beliti Diberi Pelatihan Pertukangan dan Pembuatan Teralis Besi