Yunita Tri Kumalasari (37), pelapor kasus perzinahan yang melibatkan suaminya, JA yang diketahui oknum pejabat Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), mengaku kecewa atas keputusan Satreskrim Polrestabes Palembang menghentikan laporannya.
- Jokowi Digugat Rp5 Ribu Triliiun
- Mengaku Sebagai Anggota Polri, Pembuat Senpi Diringkus Polisi
- Kejati Sumsel Bakal Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Kayuagung
Baca Juga
Didampingi kuasa hukumnya, Mardiana, dia menyebut suaminya kebal hukum sehingga laporan tersebut tidak diproses. "Polisi tidak menyentuh kasus suami saya, seolah dia kebal hukum. Padahal, saya telah menyertakan bukti video perselingkuhan," ujar Yunita kepada awak media, Jumat (27/12).
Yunita mengungkapkan, selain melapor ke Polrestabes Palembang, dirinya juga melaporkan JA ke Polda Metro Jaya karena peristiwa perzinahan terjadi di dua lokasi, yakni Palembang dan Jakarta.
Kuasa hukumnya, Mardiana, menyesalkan penghentian laporan di Polrestabes Palembang dengan alasan kurang bukti. Namun, ia memastikan laporan di Polda Metro Jaya masih diproses.
"Kami tetap berjuang untuk keadilan klien kami, meskipun laporan di Polrestabes Palembang dihentikan," jelasnya.
Yunita juga menyatakan kekecewaannya kepada institusi tempat suaminya bekerja. Ia menyebut tidak ada tindakan dari pimpinan terhadap suaminya, yang hingga kini tetap menjabat meski dugaan perzinahan mencoreng nama baik keluarga, institusi, dan norma agama.
Ia meminta Pemkab OKU dan Kemendagri RI untuk bersikap tegas terhadap kasus ini. "Saya berharap pemerintah bertindak adil. Perbuatan suami saya ini sangat mencoreng nama baik keluarga dan institusi," tegasnya.
Mardiana menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan kasus ini meskipun laporan di Polrestabes Palembang dihentikan. Mereka berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.
"Kami ingin memastikan kasus ini sampai ke meja hijau agar keadilan untuk klien kami dapat terwujud," tandas Mardiana.