Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya berhasil meringkus pembuat senjata api rakitan (senpira) yang sekaligus mengaku sebagai perwira polri yang berdinas di Badan Intelejen Negara (BIN).
- Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga
- TNI dan Polri Bersinergi, Korem 044/Gapo Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel
Baca Juga
Penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang pada Senin (20/3) kemarin. Dari hasil penangkapan, polisi meringkus Jaka Saputra (31) warga Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Ketika dilakukan penggeledahan lebih menyeluruh di dalam rumah pelaku, pihak kepolisian menyita empat pucuk senpira jenis FN dan Revolver beserta 64 amunisi aktif.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan pelaku membuat senpira dengan cara memodifikasi dari senjata air gun yang dibeli dari toko online
"Pelaku memodifikasi senjata air gun menjadi senjata api," kata Ngajib, Selasa (21/3).
Berdasarkan penyelidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Ngajib mengatakatan pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga merupakan kelompok dari Jaka Saputra
"Dua tersangka masih dikejar anggota. Dari handphone pelaku juga ada cara pembuatan senpira," tuturnya.
Selain membuat senpira, Ngajib mengungkapkan pelaku juga menipu sejumlah wanita yang ia dekati bermodalkan status menjadi perwira polisi gadungan berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU). Setidaknya pihak kepolisian sudah mengantongi tiga laporan korban dalam waktu yang berbeda
"Pelaku menipu sejumlah wanita yang didekatinya dengan bermodalkan status polisi gadungannya. Kita juga menyita dua foto pelaku yang menggunakan seragam dinas kepolisian dan seragam dinas BIN," ujarnya.
Dihadapan petugas kepolisian, Jaka mengaku sudah memproduksi senpira selama satu tahun. Sementara itu, mengenai korban wanita yang didekatinya, dirinya mengaku hanya untuk bersenang-senang dengan sejumlah korban
"Senpira saya produksi selama satu tahun ini. Untuk perempuan yang saya dekati hanya untuk bersenang-senang, tidak ada kerugian uang," tandasnya.
Dari perbuatannya tersebut, Jaka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
- Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga
- TNI dan Polri Bersinergi, Korem 044/Gapo Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel