Kejati Sumsel Bakal Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Kayuagung

Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di Kantor BPN OKI. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di Kantor BPN OKI. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan, pada Jalan Tol Pematang Panggang Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel telah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) OKI pun telah dilakukan guna mengungkap tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidikan ini terkait ganti rugi pembayaran lahan seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan kepada RMOLSumsel, Selasa (22/2).

Saat ini, Jaksa Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tengah mengumpulkan barang bukti guna mengungkap tersangka dalam kasus ini. Dia menjelaskan, dalam penggeledahan di dua lokasi berbeda, pihaknya menyita 118 dokumen dari ruang kasubbag Tata Usaha Kantor BPN OKI dan 12 dokumen dari ruang kepala Bidang Penanganan Masalah di Kantor Dinas Pertanahan OKI.

"Totalnya 130 dokumen yang disita dari penggeledahan di Kantor BPN OKI dan Kantor Dinas Pertanahan OKI beberapa waktu lalu," ujarnya. 

Selain menggeledah dua kantor tersebut, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya juga menggeledah kantor Perkebunan Sawit yakni PT Rambang di OKI pada Selasa lalu (8/2). Tak hanya itu, beberapa saksi juga telah diperiksa seperti Camat Mesuji, Mukhlis. Camat Mesuji Raya, Denin. Camat Lempuing Jaya, Dodi Arsies Tanti. dan Camat Kayuagung tahun 2016, Denny A Ariefson. Hanya saja, hingga saat ini Kejati Sumsel masih enggan memberikan informasi terkait tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan Tol Kayuagung ini.

Sementara itu, BPN OKI juga enggan berkomentar terkait penggeledahan yang dilakukan pihak Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.