Lapas Muara Beliti Kemenkumham Sumsel Resmi Menutup Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Tahun 2023

Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti yang merupakan bagian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) dengan bangga mengumumkan penutupan resmi program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023.


Acara penutupan berlangsung meriah di Aula Lapas Muara Beliti pada Kamis, 14 September 2023.

Plt Kalapas Narkotika Kelas II Muara Beliti, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa jumlah narapidana di Lapas Narkotika Muara Beliti mencapai 757 orang, sedangkan kapasitas maksimal Lapas hanya mampu menampung 289 orang. Ini berarti bahwa Lapas Narkotika Muara Beliti menghadapi masalah kelebihan kapasitas atau overload, dengan tingkat kelebihan mencapai sekitar 250%.

Dalam situasi yang demikian, seluruh petugas Lapas Narkotika Muara Beliti diharapkan untuk bekerja secara profesional, maksimal, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif dalam memberikan pelayanan ekstra dan terbaik kepada narapidana, terutama dalam konteks pembinaan serta peningkatan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Narkotika Muara Beliti.

Walau terdapat keterbatasan dan tantangan, Lapas Narkotika Muara Beliti berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada narapidana. Selanjutnya, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa Lapas Narkotika Muara Beliti pada tahun ini ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia sebagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Dirjen Pas Nomor: Pas 2018 PK Tahun 2022, yang mengatur tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Permasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkotika tahun 2023.

Rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan secara terpadu, meliputi aspek fisik, mental, dan sosial, untuk memungkinkan narapidana narkotika kembali menjalankan peran sosialnya dalam masyarakat. Lapas Narkotika Muara Beliti telah ditugaskan untuk menyelenggarakan rehabilitasi dengan melibatkan 140 orang residen dalam jangka waktu 6 bulan, dan program ini dibiayai oleh Diva Kemenkumham.

Pelaksanaan program ini mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Kementerian Hukum Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pelayanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan bermasyarakat.

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala, Lapas Narkotika Muara Beliti telah berhasil mengatasi dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Lubuklinggau-Mura, BNNK Mura, Klinik Asyifa, dan Institut Agama Islam Al-Azhar yang telah menyediakan konselor dan asesor rehabilitasi sosial.

Kalapas menambahkan bahwa selama pelaksanaan program rehabilitasi, seluruh narapidana telah menjalani tes urine sebanyak 3 kali, dan hasilnya seluruhnya negatif. Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi, dan Kalapas berharap agar narapidana dapat memanfaatkan peluang ini untuk memulai kembali kehidupan mereka dengan lebih positif.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Amra Muslimin, mengungkapkan apresiasi terhadap program rehabilitasi sosial yang telah dilakukan oleh Lapas Narkotika Muara Beliti. Program ini merupakan salah satu langkah dalam penanggulangan permasalahan narkoba di Kabupaten Mura, yang memberikan pelayanan rehabilitasi kepada pecandu dan penyalahguna narkotika.

Dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bupati juga meresmikan Masjid At-Taubah, mengapresiasi upaya dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan mengajak semua pihak untuk menjalankan ibadah bersama di masjid tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyampaikan pesan kepada peserta rehabilitasi untuk menjauhi narkoba dan mengharapkan bahwa program ini dapat memberikan manfaat yang konkret bagi narapidana. Djaya menekankan pentingnya agar program rehabilitasi tidak hanya seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak positif.

Kegiatan penutupan ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Pabung Musi Rawas, Kepala BNNK Mura, Kalapas Lubuklinggau, Kalapas Surulangun Rawas, Kabapas, serta berbagai pegawai lapas dan narapidana yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial.