Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, Dua Pelaku Anak Dewan Pagaralam

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang/ist
Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang/ist

Merasa menjadi korban pengeroyokan, Kerren Julinda (19), mahasiswi asal Kota Pagaralam, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (2/5) malam.


Kedatangannya untuk melaporkan empat orang temannya berinisial S, T, E, dan lainnya, atas dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama. Ironisnya, dua dari terlapor diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Pagaralam.

Ditemui usai membuat laporan, Kerren mengaku kejadian itu berlangsung di kamar indekosnya di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pintu kos saat itu tidak saya kunci. Mereka masuk dan langsung marah-marah. Saya diam saja karena memang saya punya salah,” kata Kerren.

Namun, kemarahan para terlapor berujung kekerasan. “Terlapor S menampar muka saya dan mendorong kening saya dengan telunjuknya,” lanjutnya.

Saat hendak mengambil ponsel di tempat tidur, ponsel Kerren justru direbut. Ketegangan semakin memuncak hingga teman-teman S ikut mengeroyok korban.

“Ada yang menjambak, mencakar, menduduki badan saya sampai saya tidak bisa bergerak. Bahkan kepala saya dibenturkan ke dinding sambil dijambak,” ungkapnya.

Kerren mengatakan pengeroyokan itu diduga dipicu oleh percakapan dirinya dengan teman lain mengenai hubungan asmara S. “Saya memang sempat membicarakan soal hubungan S dan pacarnya. Saya sudah minta maaf, tapi tidak diterima,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di dahi dan hidung, lecet di tangan kanan dan kiri, serta lebam di bibir atas dan bawah.

“Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti. Bahkan S sempat mengancam melalui media sosial akan melakukan penganiayaan lagi,” ujarnya.

Laporan Kerren telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dan diteruskan ke Unit Satreskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.