Beraksi di OKU, Pelaku Curanmor Asal Ogan Ilir Tertangkap

Pelaku saat diamankan di Polsek Peninjauan. (Humas Polres OKU)
Pelaku saat diamankan di Polsek Peninjauan. (Humas Polres OKU)

Satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres OKU, berhasil diringkus anggota Polsek Peninjauan.


Pelaku adalah, Rian Hidayat (27), petani asal Desa Batu Kuang Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan kedua rekannya inisial PH (28) dan EP (23), masih buron.

Ketiga pelaku beraksi di pasar malam yang berlokasi di lapangan bola Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sabtu (16/12) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

 Dalam aksinya para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 5474 FAI milik Zaini Anwarudin (31), warga Dusun I Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang komplotan pelaku curanmor tersebut.

“Pelaku ditangkap atas laporan korban. Pelaku atas nama Rian Hidayat, ditangkap di rumahnya Desa Kuang Dalam, Ogan Ilir, Selasa (26/12), sekitar pukul 01.30 WIB,” jelasnya, Rabu (27/12).

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa plat dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dua temannya yang masih DPO. Identitas keduanya sudah dikantongi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Rian Hidayat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.