Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 didorong untuk segera dibawa ke meja persidangan.
- Warga Desa Kepayang Muba Gugat Perusahaan Kelapa Sawit yang Cemari Lingkungan
- Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Anggota Polda Metro Jaya di Palembang
- Gambar Video Call Tanpa Busana Diancam Disebar, Polisi Gadungan Peras Seorang Mahasiswi
Baca Juga
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (SAKSI Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kejagung perlu segera melengkapi berkas perkara para tersangka.
Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus Timah. Dari jumlah tersebut, ada seorang tersangka lain dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Menurut Herdiansyah, meski ada pasal berbeda yang disangkakan kepada tersangka, pemisahan berkas perkara (splitsing) bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Splitsing nanti urusan penuntut. Kalau berkas lengkap, langsung diajukan," kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (1/5).
Di sisi lain, Herdiansyah mendukung upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara kasus Timah yang ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Caranya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
"Selain TPPU dan kerugian negara, pemulihan ekonomi atau valuasinya mesti dimasukkan ke dalam akumulasi tuntutan jaksa," tambah Herdiansyah.
Selain itu, ia juga memberi catatan terkait landasan hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara. Menurutnya, upaya tersebut bisa maksimal jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan.
"Tidak akan bisa maksimal kalau RUU perampasan aset belum disahkan," tutup Herdi.
- Lima Tahun Larikan Diri, Buronan Kasus Pengemplang Pajak Ditangkap Tim Tabur Kejari Palembang
- AKBP Dody Minta Waktu Bacakan Surat Diduga dari Irjen Teddy di Persidangan, Ini Isinya
- KPK Tahan Anak Buah Sri Mulyani di Rutan Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak