Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Anggota Polda Metro Jaya di Palembang

Dokter Richard Lee saat dibawa oleh anggota Polda Metro Jaya. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Dokter Richard Lee saat dibawa oleh anggota Polda Metro Jaya. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Dokter Richard Lee dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang atau tepatnya di Griya Investama Blok DD nomor 7, Rabu siang (11/8)


Penjemputan paksa ini terekam lewat video instastory milik istrinya @renieffendi24. Dalam video tersebut, sebanyak delapan anggota dari Polda Metro Jaya meminta agar dokter Richard Lee ini untuk ikut para anggota ke kantor polisi. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat penangkapan yang telah dikeluarkan.

Penangkapan ini pun mendapatkan protes dari sang istri Reny Effendy. Dia mempertanyakan alasan penangkapan tersebut.

“Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak nggak jelasin,” ujar Reni Effendi berteriak histeris sambil menangis dikutip dari insta story, @renieffendi24, Rabu (11/8).

Meski demikian, anggota Polda Metro langsung membawa dokter Richard Lee untuk ke kantor polisi. "Nanti kami akan jelaskan di kantor polisi," kata seorang petugas kepolisian.

Sempat terjadi tarik menarik antara petugas kepolisian dan sang istri. Namun, dokter Richard Lee langsung dimasukkan ke dalam sebuah mobil.

Wajah dokter Richard pun tampak panik saat diamankan oleh diduga anggota kepolisian. Ia pun sempat beralasan ingin ke toilet dan berusaha melepaskan pegangan yang mengikatnya.

Dalam insta story itu juga dokter Richard Lee meminta izin kepada polisi. “Saya mau ke toilet dulu pak,” suara dokter Richard panik sambil berusaha merengkuh istrinya.

“Seperti pelaku kriminal saja suami saya ditangkap paksa oleh polisi, memang hukum begini ya asal main tangkap paksa aja, suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris?,” katanya.

“Padahal suami saya kan bukan kriminal bukan teroris, memang bisa ya main tangkap paksa? Please aku mau tanya ini benar nggak hukum itu begini?,” imbuh Reni Effendi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan penangkapan kliennya tersebut tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik. Bahkan, kliennya tersebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemberitahuan kepada kuasa hukum.

Dia mengakui jika kliennya tersebut tengah berperkara dengan artis Kartika Putri. Kliennya Richard dilaporkan atas perkara UU ITE lantaran mengkritik Kartika Putri. Dia menyayangkan saat kliennya dibawa paksa penyidik, dia menilai kliennya diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Klien kami seperti koruptor, tidak boleh membawa kuasa hukum untuk mendampingi," jelas dia. 

Razman mengaku saat penangkapan dia tengah berada di Semarang. Namun, dia pun mendapatkan telpon jika kliennya ditahan. Karena itu, dia pun langsung berangkat ke Palembang. Dia mengaku akan segera ke Jakarta bersama istri dan tim kuasa hukumnya untuk menuntut penyidik Polda Metro Jaya atas kejadian ini.

"Klien saya tidak bisa dibawa semena-mena ke Jakarta tanpa didampingi kuasa hukum," tutupnya. 

Untuk diketahui, Dokter Richard Lee dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kartika Putri. Hal ini bermula ketika Richard Lee pernah memberikan edukasi di YouTube tentang salah satu produk kecantikan yang dinilainya berbahaya. Sementara wanita yang akrab disapa Karput itu membuat konten dengan pemilik produk kecantikan yang dimaksud Richard dan merasa tak terima jika produk endorse-nya dinilai berbahaya.

Keduanya lantas melakukan pertemuan untuk mendiskusikan hal ini namun tak membuahkan hasil. Setelah itu, istri Habib Usman bin Yahya itu sempat mengirimkan somasi sebanyak dua kali ke Richard. Richard Lee kemudian meminta maaf dan menganggap masalah antar mereka sudah selesai. Namun, ternyata Kartika Putri membawa masalah itu ke jalur hukum dan Richard sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.