Gambar Video Call Tanpa Busana Diancam Disebar, Polisi Gadungan Peras Seorang Mahasiswi

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha menunjukkan barang bukti pemerasan lewat ponsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha menunjukkan barang bukti pemerasan lewat ponsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang dikenalnya lewat aplikasi cari jodoh. SAS (26) sengaja mengaku dirinya sebagai anggota polisi. 


Modus operandi yang dilakukan pelaku mengajak korban Video Call Seks (VCS) lewat WhatsApp lalu pelaku men screenshot video korban dan mengancam akan menyebarkan jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

Akibat perbuatan tersebut, SAS ditangkap anggota Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah korban membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel. 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku dan korban berkenalan dengan kurang lebih satu tahun lewat aplikasi pencarian jodoh di media sosial pada Februari 2022 lalu. Pelaku dan korban pun bertukaran nomor WhatsApp lalu intens menjalin komunikasi. 

"Karena sudah akrab pelaku dan korban melakukan VCS. Kepada korban pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel,"katanya kepada wartawan Kamis (6/4/2023). 

Dikatakan Putu Yudha, pelaku menunjukkan identitas kepada korban namun identitas anggota polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan bukan di Sumsel.

"Pelaku mengaku identitas dan foto polisi yang didapatkannya itu melalui Instagram, dari sinilah korban percaya," jelasnya. 

Pelaku dan korban VSC melalui WhatsApp dan di screenshot Pelaku lalu pelaku memeras korban meminta sejumlah uang kepada korban. 

"Pelaku meminta uang Rp5 juta kepada korban, apabila tidak menuruti maka foto bugil korban saat melakukan VCS kepada pelaku akan disebarkannya," ungkapnya. 

Karena takut korban kemudian memberikan sejumlah uang dengan total kurang lebih Rp 2 juta. 

"Namun pelaku kembali meminta uang karena tidak dituruti, sehingga SAS ini memberikan foto bugil korban kepada teman korban," jelasnya. 

Sehingga dengan kejadian itu, MAV melaporkan pelaku. 

"Mendapatkan laporan tersebut Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," bebernya. 

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar. 

"Barang bukti yang diamankan dua unit ponsel dan dua unit Simcard," tutupnya. 

Sementara itu pelaku, SAS mengaku bahwa ia berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun. 

"Saya VCS dengan korban saya tidak pernah melihatkan muka saya, namun korban percaya karena saya mengaku-ngaku anggota polisi," katanya. 

Karena memiliki bukti screenshot foto korban yang tidak memakai busana saat video call dengan korban pelaku lantas meminta sejumlah uang. 

"Saya kemudian mengancam menyebarkan bukti screenshot tersebut hingga saya ditangkap," tutupnya.