Pengelolaan lingkungan di Kabupaten Lahat yang diliputi aktivitas pertambangan, terus mendapat keluhan dari masyarakat.
- Dalami Kasus Pidana Pertambangan, Penyidik Kejati Periksa Mantan Kabid Dinas ESDM Sumsel
- Gelar Musyawarah Desa Khusus, Warga Desa Saka Jaya Tolak Pembangunan Jalan Hauling RMKO
- KAD Sebut Kementerian ESDM Ngicuh, Soal Permintaan Pembukaan Jalur Batu Bara
Baca Juga
Terbaru adalah mengenai pengelolaan lingkungan di beberapa perusahaan yang dilakukan oleh PT Mega Link Dunia Lestari dan PT Mega Chemical Indonesia (MCI Grup).
Berdasarkan informasi, kedua perusahaan ini merupakan perusahaan penyedia barang (supplier) yang tidak mengantongi izin pengelolaan lingkungan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Hal ini menjadi ironis, karena dengan tidak dikantonginya izin tersebut, praktis hasil pengelolaan lingkungan yang dilakukan mereka terhadap perusahaan tambang di Lahat, menjadi tidak sesuai persyaratan.
Ketua LSM Pemuda Hijau Sumsel, Meldy Raka mengatakan, izin lingkungan menjadi hal yang wajib bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri ekstraktif. "Hal itu seharusnya berlaku di seluruh kontraktor ataupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Sehingga, dalam kegiatan operasinya, pekerja memahami betul kaidah pelestarian lingkungan," kata Meldy, Kamis (1/5).
Dia mendesak Dirjen Minerba dapat melakukan pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang beroperasi saat ini. "Informasinya banyak dari mereka yang tidak mengantongi izin pengelolaan lingkungan tersebut. Kami berharap hal ini bisa dilakukan penertiban," ungkapnya.
Informasi ini pun menjadi perhatian anggota DPRD Kabupaten Lahat Andriansyah yang mengungkapkan bahwa modus ini kerap terjadi di Kabupaten Lahat.
Padahal, proses pengurusan izin ini harusnya dipenuhi dan disesuaikan dengan lingkup pekerjaan dari perusahaan tambang ataupun perusahaan yang terkait dengan aktivitas pertambangan.
"Kita menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Lahat. Umumnya selama ini memang terkait permasalahan sosial dan lingkungan," katanya.
Oleh sebab itu, Andre -sapaan akrabnya- menyebut pihaknya berencana memanggil kedua perusahaan yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut dalam waktu dekat.
Pemanggilan oleh DPRD Kabupaten Lahat ini, lanjut Andre, akan meminta dan mendengar klarifikasi dan kebenaran dari informasi yang beredar terkait izin kedua perusahaan supplier ini.
"Jika terbukti benar, kita minta pertanggungjawaban mereka, tentunya dengan menyetop kerjasama yang sudah ada dengan perusahaan di Lahat," tegas Andre.
- Dikelola oleh Powerindo Chemicals, Limbah Air Asam Tambang PT BAS Masih Cemari Sungai Enim, Aktivis Desak Cabut Izin Usaha!
- Ikut Kerja ke Lahat, Warga Pagar Alam Dilaporkan Hilang
- Dalami Kasus Pidana Pertambangan, Penyidik Kejati Periksa Mantan Kabid Dinas ESDM Sumsel