Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) oleh PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) dan PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS) di Kabupaten Lahat, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/3/2025).
- Heboh Tarif Royalti Minerba Bakal Naik, Ini Alasannya
- Sektor Batu Bara Masih Mendominasi Ekonomi Sumsel, Tantangan Transisi Energi Makin Nyata
- Pengusaha Batu Bara Kalimantan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca Juga
Sidang kali ini beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Adapun keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Endre Saifoel (Dirut dan Komisaris PT ABS/PT BCS), Budiman (Dirut PT ABS/PT BCS), Gusnadi (Direktur/Komisaris PT ABS/PT BCS), serta tiga pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, yakni Levi Desmiati (PNS Pelaksana Inspeksi Tambang), Ir. Misri (mantan Kepala Dinas Pertambangan), dan Syaifulah Umar (PNS Pelaksana Tambang).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 495 miliar lebih akibat praktik ilegal ini.
JPU menuntut Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ketiga terdakwa ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 164 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman mereka akan ditambah dengan pidana kurungan 7 tahun 6 bulan.
"Menuntut dan memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing, pidana penjara selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU.
Sementara itu, tiga terdakwa dari Dinas Pertambangan dan Energi Lahat juga menghadapi tuntutan berat. Ir. Misri dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Syaifulah Umar dan Levi Desmianti masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, mereka juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Misri diwajibkan membayar Rp 320 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana 3 tahun penjara. Syaifulah dan Levi masing-masing diwajibkan membayar Rp 90 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana 2 tahun 2 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap modus operandi para terdakwa. PT Andalas Bara Sejahtera mengeluarkan surat asal barang atas produksi batu bara secara ilegal. Kepala Teknik Tambang PT ABS, almarhum Jaja Sutarja, kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pejabat Dinas Pertambangan melalui rekening Siti Zaleha di Bank Mandiri.
Dari catatan yang ditemukan, uang yang diterima Siti Zaleha berasal dari 14 transaksi senilai Rp 978 juta lebih, serta tambahan 25 transaksi dari staf PT ABS, Leo Satria Eka Putra, dengan total Rp 351 juta lebih, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
Setelah menerima dana tersebut, atas perintah terdakwa Misri, uang itu dibagikan melalui transfer dan tarik tunai, termasuk Rp 179 juta dan Rp 370 juta untuk Misri, Rp 25 juta untuk honor dan perjalanan dinas, serta sejumlah uang lainnya.
Levi Desmianti menerima Rp 17 juta, sementara istri Syaifulah Aprianto menerima transfer sebesar Rp 27 juta. Selain itu, catatan juga menunjukkan adanya transaksi untuk Syaifulah sebesar Rp 22 juta dan Rp 42 juta, serta Levi sebesar Rp 33 juta dari Rp 42 juta.Usai mendengar tuntutan dari JPU, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
- Berkat Program BIDIKSIBA, Imron Rosyidi Wujudkan Mimpi Kuliah dan Berkarier di Industri Tambang
- Geruduk Kantor DLHP Sumsel, Mahasiswa Desak Sanksi untuk PT RMK, GON dan Bukit Asam
- Sidang Sengketa Lahan PTBA-BSP, Penggugat Serahkan Bukti Kepemilikan