Jual Getah Karet Curian ke Tengkulak, Petani di OKU Nyaris Dimassa

Tersangka dan barang bukti yang diamankan/ist
Tersangka dan barang bukti yang diamankan/ist

Seorang petani asal Desa Lubuk Banjar, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, Rohman (39), diamankan oleh warga saat akan menjual getah karet hasil curian di tempat pengepul atau tengkulak.


Akibatnya, Rohman bersama barang bukti dua kotak plastik fiber berisi getah karet dan satu unit sepeda motor diserahkan warga ke pihak Reskrim Polsek Lubuk Raja untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (26/4), sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi dihimpun, pelaku beraksi pada Kamis (25/4), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku Rohman pergi mengendarai sepeda motor ke kebun milik korban bernama Bardi (63), warga Desa Lubuk Banjar, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

Sesampainya di kebun karet tersebut, pelaku langsung mengambil getah karet milik korban dan membawanya pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

 Keesokan harinya, Jumat (26/4) siang, pelaku berniat menjualkan getah karet hasil curian tersebut ke tempat pengepul. Namun, sesampainya di tempat pengepul, Rohman langsung diamankan warga dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian getah karet tersebut.

“Iya benar, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Raja,” katanya, Sabtu (27/4). 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.