Tinggalkan Jejak, Pencuri Getah Karet di OKU Tertangkap Pemilik Kebun

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. (dok.Polres OKU)
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. (dok.Polres OKU)

Aksi pencurian getah karet di kebun sadapan milik Purwanto (37), di Desa Bunglai Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, berhasil terungkap.


Satu dari dua kawanan pencuri tersebut berhasil tertangkap yakni, Yopi Kardiansyah (29), warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim.  Sedangkan rekannya berinisial IN (30), berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi.

Informasi dihimpun, aksi pencurian ini terungkap pada Kamis (11/1), sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban pergi ke kebun sadapannya dan mendapati getah karet di dalam mangkok yang berada di pohon karet sudah tidak ada. Sedangkan mangkok karetnya sudah berserakan di bawah pohon.

Melihat hal tersebut, kemudian korban memberitahu kepada temannya, Andriadi bahwa karet sadapannya banyak yang hilang. Lantas keduanya berusaha mencari dengan cara menelusuri jejak kaki dan menemukan topi serta sandal milik pelaku.

Selanjutnya, mereka menuju ke kebun warga lain yang disadap oleh pelaku. Setibanya di kebun milik warga tersebut, korban menemukan 1 karung berisi beku karet dan tiga karung sudah kosong.

Kemudian, korban bersama dua temannya yang ikut melakukan pencarian, langsung  menuju ke rumah pelaku. Namun, kedatangan mereka diketahui oleh pelaku , sehingga pelaku langsung kabur lewat jalan belakang rumahnya.

Korban dan dua rekannya langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap dan diserahkan ke Polsek Peninjauan.

“Ya benar. Pelaku diserahkan bersama barang bukti di antaranya, 2 kotak karet berisi beku getah karet, 1 karung berisi beku getah karet, sepasang sandal jepit, 1 topi, dan 2 karung kosong,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Sabtu (13/1).

Saat ini, kata Kasi Humas, anggota di lapangan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap satu pelaku lain yang melarikan diri.

“Masih ada satu pelaku lagi masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah dikantongi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4, tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). “Ancaman hukumannya, pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Iptu Ibnu Holdon.