Kabar terbaru Kasus Dokter RS Bunda Medika Jakabaring Lecehkan Istri Pasien, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ada Penetapan Tersangka

Redho Junaidi dan Andyka Andalantama kuasa hukum korban pelecehan seksual oknum dokter rumah sakit Bunda Medika Jakabaring saat memberikan keterangan pers dihadapan wartawan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Redho Junaidi dan Andyka Andalantama kuasa hukum korban pelecehan seksual oknum dokter rumah sakit Bunda Medika Jakabaring saat memberikan keterangan pers dihadapan wartawan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Belum adanya kejelasan status hukum oknum dokter Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring pelaku dugaan kasus pelecehan seksual istri pasiennya.


Kuasa Hukum korban Redho Junaidi mendesak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum segera menetapkan oknum dokter RS Bunda Medika sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti berupa CCTV dan visum sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,"kata Redho didampingi rekannya Andyka Andalantama kepada wartawan Rabu (17/4/2024). 

Dikatakan Redho, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat kepada pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, yakni per tanggal 3, 8, hingga 16 April 2024, meminta agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, karena sebelumnya kasusnya sudah naik ke tahap sidik. 

"Kami juga sudah mengirimkan pesan melalui Banpol dan sudah direspon juga, kalau dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila ini," ungkap Redho. 

Dijelaskan Redho, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di dalam Pasal 23 yang menerangkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap anak.

"Dalam kasus pelecehan ini pelakunya tidak termasuk kategori anak, melainkan sudah berkeluarga dan sudah menikah," kata Ridho.

"Untuk kasus ini berdasarkan SPDP yaitu ada tiga Pasal 6a dan 6b, kemudian di Juncto kan Pasal 15 ancaman penambahan pidana sepertiga bagi tenaga kerja kesehatan melakukan tindak pidana asusila itu,"jelasnya.

Di dalam SPDP tersebut lanjut Redho, ada Pasal 6b Pasal yang mengatur bahwa tidak bisa penghentian perkara di luar proses peradilan. 

"Artinya, sekalipun ada perdamaian tidak akan menghentikan kasus, perkara tetap terus berlanjut," jelas Redho.

Sementara itu, Andyka Andalantama menambahkan, terkait isu perdamaian antara pelapor dan terlapor pihaknya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan. 

"Intinya kami tidak tahu sama sekali perjanjian antara kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Direktur Ditreskrimum kalau kasus ini tetap berlanjut," kata Andyka.

Diberitakan sebelumnya, seorang dokter spesialis salah satu rumah sakit swasta di Palembang berinisial M dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh seorang perempuan inisial TAF (22) lantaran menjadi korban pelecehan seksual saat sedang menemani suaminya berobat.

Kejadian bermula saat TAF datang ke rumah sakit tersebut untuk menemani suaminya yang sedang sakit pada Rabu (20/12/2024) lalu.

Terlapor M kemudian memberikan suntikan kepada suami TAF dengan alasan simulasi syaraf. Beberapa saat kemudian, suami TAF pun tertidur.

Ketika suaminya tidur, M lalu menawarkan M yang sedang hamil untuk diberikan suntikan berupa vitamin. Karena tidak curiga, korban pun menuruti anjuran tersebut. Namun, ketika disuntik ia malah tak sadarkan diri.

Saat setengah sadar, TAF pun melihat kondisi pakaiannya sudah terbuka dan melihat pelaku berada disampingnya. Keesokan harinya, TAF bersama suaminya melaporkan M ke Polda Sumsel.