Berobat di RS Bhayangkara Palembang, Alasan Polisi Tidak Hadirkan Dokter Mahyuddin Saat Pres Rilis 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menunjukkan barang bukti pelecehan seksual tersangka dokter Mahyuddin. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menunjukkan barang bukti pelecehan seksual tersangka dokter Mahyuddin. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel merilis kasus dugaan pelecehan seksual korban TAF istri pasien Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring dengan tersangka dokter Mahyuddin. Namun saat rilis tersangka tidak dihadirkan. 


Penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap dokter Mahyuddin sejak Senin 20 Mei 2024 kemarin. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan dokter Mahyuddin tidak dihadirkan saat press release karena sedang berobat di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. 

"Yang bersangkutan tidak hadir karena lagi berobat di Rumah Sakit Bhayangkara. Sakit tipes atau DBD kalau tidak salah,"ujarnya.

Dari kasus ini, Anwar Reksowidjojo mengungkap bukti paling kuat yang ditemukan oleh penyidik dari hasil olah TKP adalah jarum suntik yang mengandung Midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

"Walaupun tersangka tidak mengakui dan berbohong tapi penyidik memiliki bukti yang kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolan,"kata Anwar. 

Dijelaskan Anwar dalam pasal 184 KUHAP penyidik tidak mencari pengakuan tersangka. Kalau pun tersangka mengelak, berbohong, dan mengakui itu adalah hak tersangka namun tugas penyidik mencari alat bukti dan fakta.

Ketika ditanya soal kemungkinan penangguhan terhadap tersangka Anwar menyebut kalau hal tersebut adalah hak tersangka. Pihaknya melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kalau penangguhan itu hak tersangka. Tim penyidik tim kami yang ada akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," katanya.

Adapun barang bukti lain yang diamankan penyidik yakni pakaian korban, jaket korban, dua buah jarum suntik, dua ampul bekas obat traneksamat, dua ampul bekas obat midazolan, dan rekaman cctv.

Dokter Myd dijerat pasal 6 huruf A dan atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun.

Kasus pelecehan ini, bergulir setelah korban TAF melaporkan oknum dokter di Rumah Sakit Medika Jakabaring Palembang di Polda Sumsel dalam dugaan pelecehan seksual beberapa waktu lalu. 

Saat itu, korban menemani suaminya berobat di RS Bunda Medika Jakabaring.