Pastikan Kasus Berjalan, Polda Sumsel Tetapkan Dokter MYD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan telah menetapkan dokter MYD sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien berinisial TAF (22).


Kepastian itu ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Senin (22/4/2024).

"Penetapan tersangka dokter Myd sudah dikeluarkan sejak tanggal 17 April 2024 lalu. Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Myd yang sudah dikirimkan pada 20 April kemarin yang bersangkutan untuk hadir pada 25 April 2024,"kata Sunarto ketika dikonfirmasi.

Kasus pelecehan seksual yang menimpa TAF ini sempat menimbulkan polemik dimana korban ternyata baru-baru ini mencabut laporan setelah sebelumnya berhembus kabar bahwa telah terjadi perdamaian antara terlapor dan korban.

Meski demikian, polisi memastikan bahwa kasus itu sampai saat ini masih tetap berjalan hingga penetapan MYD sebagai tersangka.

"Proses hukum masih berjalan," kata Kasubdit Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini secara singkat.

Diketahui dokter Myd dilaporkan dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menetapkan Myd sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum korban TAF sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo setelah gelar perkara tersangka.