Pelaku Pencurian Getah Karet di Desa Rasuan Ternyata Pemain Lama

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Pencuri getah karet yang kerap beraksi dan meresahkan petani di Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, akhirnya berhasil terungkap.


Pelakunya ternyata pemain lama kasus 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), yakni Rodi (25), warga Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Dia diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Madang Suku I, saat berada di Simpang Petai Desa Mangulak, Rabu (17/5), sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Madang Suku I, AKP Hisanul Baroya Syahputra SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Herly Afrianto SE, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Rodi.

“Benar. Pelaku ini pernah tersangkut perkara yang sama yaitu Curat pada tahun 2019,” ujarnya, Kamis (18/5).

Kapolsek mengatakan, kali ini tersangka Rodi ditangkap karena mencuri satu kotak getah karet milik korban bernama Malikus Wari (39), warga Desa Rasuan, Madang Suku I, OKU Timur.

“Kejadiannya, Senin (17/5), sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian 1 kotak getah karet seberat 50 kg. Ditaksir sekitar Rp.500 ribu, dan melapor ke Polsek Madang Suku I,” jelasnya.

Kini tersangka bersama barang bukti 1 kotak getah karet telah diamankan di Mapolsek Madang Suku I, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka Rodi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Rodi mengakui jika dirinya sudah beberapa kali melakukan pencurian getah karet di lokasi tersebut.

“Iya. Saya juga pernah terlibat pencurian di tempat lain pada tahun 2019 yang lalu,” ungkapnya.