Nahas dialami Rolis (19), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Remaja ini nyaris tewas dibacok oleh tetangganya, Zulkapun (43).
- Miris! Tiga Pelajar di OKU Terlibat Kasus Pembobolan Kantor Desa
- Jual Getah Karet Curian ke Tengkulak, Petani di OKU Nyaris Dimassa
- Polisi Ringkus Petani Nyambi Jadi Tengkulak Sabu di OKU
Baca Juga
Alasannya, pelaku sakit hati kepada Nuhar, ayah korban karena dianggap telah selingkuh dengan istri pelaku.
Akibatnya, remaja tersebut harus mengalami luka bacok di punggung kiri, pinggang kiri dan di bagian kepala. Beruntung dirinya masih bisa menyelamatkan diri dan dilarikan warga ke Rumah Sakit DKT Baturaja.
Kejadiannya, Rabu (24/4), sekitar pukul 14.30 WIB. Berawal ketika pelaku pulang kerja dan memarkirkan motor di depan rumahnya. Pada saat bersamaan, korban dan temannya berboncengan sepeda motor melintas di depan rumah pelaku.
Kemudian pelaku mendatangi korban dan menanyakan keberadaan ayahnya yakni Nuhar. Lalu korban menjawab kalau ayahnya sedang berada di kebun.
Selanjutnya, pelaku berjalan mengambil parang yang ada di sepeda motornya dan kembali menghampiri korban. Melihat hal itu, korban langsung berlari dan dikejar oleh pelaku, kemudian membacok korban beberapa kali hingga menyebabkan luka di bagian punggung kiri, pinggang kiri dan kepala.
Beruntung korban masih sempat melarikan diri meski dengan kondisi berlumur darah. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah. Sedangkan korban dibawa oleh warga ke rumah sakit DKT Baturaja untuk diberikan pertolongan
Kapolres OKU, AKBP Imam Zomroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar. 30 menit setelah kejadian pelakunya sudah diamankan di rumahnya. Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan sebilah sajam jenis parang dan satu celana pendek ada bercak darah,” kata Kasi Humas, Kamis (25/4).
Motif pembacokan ini, kata Kasi Humas, pelaku dendam dengan orang tua korban bernama Nuhar karena diduga telah berselingkuh dengan istri pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya.
- Miris! Tiga Pelajar di OKU Terlibat Kasus Pembobolan Kantor Desa
- Jual Getah Karet Curian ke Tengkulak, Petani di OKU Nyaris Dimassa
- Polisi Ringkus Petani Nyambi Jadi Tengkulak Sabu di OKU