Seorang petani bernama Agus Yudiansyah (33), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat nyambi jadi tengkulak atau pengecer narkotika jenis sabu.
- Kakak Kandung Harry Tanoe Mangkir Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos
- Modus Ajari Murid Ambil Air Wudhu, Ternyata Guru Ngaji Ini Lakukan Pencabulan
- Anak Tiri Dirudapaksa Berulang Kali di Muara Enim, Korban Hamil 4 Bulan
Baca Juga
Tersangka Agus diamankan saat berada di pinggir Jalan Rusman Efendy Bustan Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jumat (5/4), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tersangka, anggota berhasil menemukan barang bukti 1 kantong kertas warna coklat bersegel Agen Kemplang Kerupuk 707 Palembang yang di dalamnya berisikan 1 bungkus kerupuk kemplang dan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.06 gram.
“Anggota Satres Narkoba Polres OKU, menemukan barang haram tersebut di atas sepeda motor Honda Beat milik tersangka,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.
Kepada petugas yang mengintrogasinya, kata Kasi Humas, tersangka mengaku jika kristal bening alias sabu tersebut untuk dijual kembali.
Kemudian, tersangka berikut barang bukti lainnya seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 3402 FAD, dan 1 unit ponsel redmi dibawa ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall