Terbukti Bersalah Cabuli Anak di Bawah Umur, Rian Pocong  Divonis 12 Tahun Penjara

   Terbukti Bersalah Cabuli Anak di Bawah Umur, Rian Pocong  Divonis 12 Tahun Penjara. (ist/RMOLSumsel.id)
Terbukti Bersalah Cabuli Anak di Bawah Umur, Rian Pocong  Divonis 12 Tahun Penjara. (ist/RMOLSumsel.id)

Rian Antoni yang sempat viral karena melakukan sumpah pocong akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10). 


Diketahui, Rian Antoni harus berurusan dengan hukum atas kasus asusila terhadap bocah 6 tahun yang tak lain tetangganya sendiri. 

Rian Antoni melakukan sumpah pocong sebagai karena merasa difitnah telah berbuat asusila. 

Namun upaya itu sama sekali tak membuahkan hasil sebab ia tetap ditahan polisi dan kini divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, " kata Ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa(10/10).

Berdasarkan pertimbangan hakim, Rian Antoni dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang keterangan saksi yang dihadirkan pihak korban menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap bocah inisial A.

Dikatakan hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena perbuatannya membuat korban trauma, ditambah selama persidangan terdakwa Rian sama sekali tak mengakui perbuatannya. 

"Korban trauma dengan kejadian ini dan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya, " katanya.

Selain itu hakim juga menegaskan, Mubahalah dan sumpah pocong yang dilakukan terdakwa tidak menjadi pertimbangan. 

Kuasa hukum Rian Antoni, Jon Fredi langsung akan mengajukan banding. 

Di ruang sidang, Jon Fredi juga keras meneriakkan takbir 'Allahu Akbar!!' ketika mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Rian Antoni. 

"Setelah enam bulan perkara ini berjalan dan vonis yang dijatuhkan, kami tidak terima. Kami akan banding, " kata Jon Fredi usai sidang. 

Menurut dia kliennya itu telah melakukan Mubahalah (sumpah) di depan orang banyak dan tidak merasa bersalah. 

Hari ini kami akan koordinasi dan besok langsung Insyaallah langsung kami ajukan banding, " katanya.

Rian mengatakan, aksi itu dia lakukan atas keinginan sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun.

Hal itu dia lakukan karena merasa difitnah telah dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial Ar yang masih berusia 5 tahun.