Sekilas Tentang Amicus Curiae

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Amicus Curiae dapat memainkan peran penting dalam sistem peradilan dengan memberikan perspektif baru, informasi yang relevan, dan analisis hukum yang mendalam kepada hakim.

Dalam kasus Brown v. Board of Education (1954), amicus curiae membantu Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk memahami dampak segregasi rasial terhadap anak-anak dan pendidikan.

Latar belakangnya, kasus ini menantang segregasi ras di sekolah-sekolah publik di Amerika Serikat. Lebih dari 30 amicus curiae mengajukan petisi untuk mendukung desegregasi.

Amicus curiae ini termasuk organisasi hak-hak sipil, psikolog, sosiolog, dan ahli pendidikan. Mereka memberikan bukti dan argumen yang menunjukkan bahwa segregasi rasial di sekolah-sekolah publik berbahaya bagi anak-anak kulit hitam dan melanggar Konstitusi AS.

Dalam kasus Roe v. Wade (1973), amicus curiae membantu Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk memahami isu-isu medis dan sosial yang terkait dengan aborsi.

Kasus ini adalah salah satu upaya menantang undang-undang yang melarang aborsi di Texas. Lebih dari 200 amicus curiae mengajukan petisi, baik mendukung maupun menentang hak aborsi.

Amicus curiae yang mendukung hak aborsi termasuk organisasi hak-hak perempuan, dokter, dan ahli hukum. Mereka memberikan bukti dan argumen yang menunjukkan bahwa hak aborsi adalah hak konstitusional dan bahwa melarang aborsi berbahaya bagi perempuan.

Amicus curiae yang menentang hak aborsi termasuk organisasi agama dan kelompok anti-aborsi. Mereka memberikan bukti dan argumen yang menunjukkan bahwa aborsi adalah tindakan moral yang salah dan bahwa melegalkan aborsi akan membahayakan anak-anak yang belum lahir.

Secara umum bisa di ambil pemahaman, manfaat Amicus Curiae diantaranya: membantu hakim untuk memahami isu-isu kompleks dalam suatu perkara, memberikan informasi yang tidak tersedia bagi pihak-pihak yang berperkara, membantu hakim untuk mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.

Dari beberapa sumber yang bisa ditemui, syarat menjadi Amicus Curiae adalah sebagai berikut:

Pertama, pihak yang ingin menjadi amicus curiae harus memiliki kepentingan yang relevan dalam perkara tersebut.

Kedua, pihak tersebut harus memiliki informasi atau keahlian yang dapat membantu hakim.

Ketiga, pihak tersebut harus mengajukan petisi amicus curiae kepada hakim dan mendapatkan persetujuannya.

Bisa disimpulkan, Amicus Curiae adalah elemen penting dalam sistem peradilan yang dapat membantu hakim untuk mencapai keputusan yang adil dan tepat.