Modus Pinjam, Pria di Musi Rawas Gelapkan Motor Teman

Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap. (Handout)
Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap. (Handout)

 Unit Reskrim Polsek Tugumulyo meringkus tersangka penipuan dan penggelapan motor yang dilakukan tersangka Rudi Hartono alias Rudit (43), warga asal Desa Telatang, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat.


Aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan tersangka di depan rumah korban SO (52) yang masih temannya di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Kejadiannya pada Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban kehilangan motor Honda Revo Fit Nopol BG-4522-GY.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo bermula saat tersangka datang ke rumah korban. Lalu meminjam motor korban dengan alasan akan dipakai untuk mengantar temannya.

"Dengan berdalih durasi dua jam," kata Kapolsek.

Kemudian korban meminjamkan motornya tersebut. Namun setelah meminjam motor, tersangka tak kunjung mengembalikannya. Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Tugumulyo untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi dan korban. Lalu setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka sedang berada di depan pasar tradisional B Srikaton.

"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan, tersangka sudah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tugumulyo. Sebab tersangka sering melakukan aksi kriminalitas. Sehingga penangkapan ini membuat masyarakat senang.

"Masyarakat berharap tersangka dapat ditangkap dan diproses hukum," pungkasnya.