Kasus Paket Proyek PUPR Muba, Saksi Akui Terima Uang dari Kontraktor

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (13/1). (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (13/1). (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba yang menjerat Suhandy, kontraktor penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (13/1).


Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi diantaranya Dyan Pratnamas Putra, Alex Sanutera, M Apriadi serta Akbar Ardi.

Keempatnya dihadirkan terkait pihak yang membuatkan dokumen penawaran proyek serta upload dokumen perusahaan PT Selaras Simpati milik terdakwa Suhandy.

Dalam persidangan itu pula saksi Dian Pratama selaku PPTK Dinas PUPR Muba, tidak bisa mengelak ketika JPU KPK mencecar pertanyaan terkait penerimaan sejumlah uang dari terdakwa Suhandy ke rekening pribadi. Uang itu ditransfer bertahap dengan total besaran mencapai Rp190.500.000, namun saksi berkilah jika uang tersebut sebagai uang pinjaman.

"Saya memang terima uang itu, tapi itu pinjaman pak," katanya.

Namun saat ditanya oleh Jaksa KPK, kenapa uang tersebut ditransfer melalui rekening orang lain, tidak langsung ke rekening dirinya sendiri, saksi Dian tak banyak menjawab. Bahkan Jaksa KPK juga memperlihatkan bukti transfer yang ditampilkan di persidangan.

"Waktu itu uangnya saya titip ke rekening Akbar, karena memang ada keperluannya ke sana," ujar saksi Dian.

Di dalam sidang juga diketahui bahwasanya uang yang diterima oleh saksi Dian telah dikembalikan nya pada pihak penyidik KPK. "Uang nya sudah saya kembalikan ke penyidik KPK. Ada buktinya, saya pegang fotokopiannya," ujar Dian.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Suhandy didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain Suhandy dan Dodi Alex Noerdin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka. Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, KPK menduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Edi Umari.