Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan kritikannya terhadap sistem hukum Indonesia, khususnya penanganan terhadap kasus korupsi.
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- MCP KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp114,3 Triliun
- Jaring Prajurit Terlibat Judol hingga Korupsi, TNI Bentuk Satgas
Baca Juga
Prabowo meminta agar para hakim tidak memberikan hukuman ringan terhadap koruptor yang jelas-jelas merugikan negara.
"Saya mohon ya, kalo sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah," ujarnya dalam pidatonya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024.
Prabowo tidak secara langsung menyebut nama, tetapi tampaknya sindiran itu ditujukan pada kasus korupsi 300 triliun Harvey Moeis yang hanya divonis 6,5 tahun penjara.
"Rampok triliunan eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, tv, tolong menteri pemasyarakatan ya," ujarnya.
Presiden RI itu menantang kejaksaan untuk banding kasus dan memberikan vonis yang semestinya, menurutnya bisa sampai 50 tahun penjara.
"Jaksa agung, naik banding ga? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira," tegas Prabowo.
- Prabowo Buktikan Piawai Ekonomi seperti Soemitro
- Prabowo Ingin Tiket Pesawat Murah, Bos Susi Air Kasih Syarat Ini
- Prabowo: Jangan Calonkan Saya Lagi Kalau Program Gagal, Saya Malu