Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Isa, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 7 Februari 2025.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
- MCP KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp114,3 Triliun
Baca Juga
"Tersangka IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2008, Jiwasraya mengalami kondisi insolven dengan kekurangan pencadangan kewajiban sebesar Rp5,7 triliun kepada pemegang polis.
Untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan, Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal sebesar Rp6 triliun melalui Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan tersebut ditolak karena rasio solvabilitas Jiwasraya sudah mencapai -580 persen, yang menunjukkan kebangkrutan.
Menghadapi krisis tersebut, pada awal 2009, Direksi Jiwasraya, termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membahas strategi restrukturisasi. Salah satu langkah yang diambil adalah menciptakan produk JS Saving Plan, yaitu produk asuransi dengan unsur investasi berbunga tinggi, antara 9-13 persen, yang lebih tinggi daripada suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu yang hanya 7,50-8,75 persen. Langkah ini diketahui dan disetujui oleh Isa sebagai Kepala Biro Bapepam-LK.
"Perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi, yaitu kondisi di mana perusahaan tidak mampu membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu," jelas Abdul Qohar.
Namun, meskipun mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi insolven, Isa tetap menerbitkan surat persetujuan untuk pencatatan produk JS Saving Plan.
"Padahal, tersangka IR tahu bahwa PT AJS saat itu dalam kondisi insolven," tambah Abdul Qohar.
JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya memberikan bunga tinggi, biaya pemasaran kepada bank mitra, dan insentif bagi pemegang polis. Akibatnya, antara 2014-2017, Jiwasraya menerima premi hingga Rp47,8 triliun.
Namun, dana tersebut dikelola dengan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi. Transaksi tidak wajar dalam investasi saham dan reksadana menyebabkan penurunan nilai portofolio aset perusahaan, yang akhirnya mengakibatkan kerugian besar bagi Jiwasraya.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 hingga 2018, negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000," ungkap Abdul Qohar.
Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
- MCP KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp114,3 Triliun