Dalami Suap Rektor Unila, KPK Periksa Rektor ITS dan Dirjen Kemendikbudristek

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/ist
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/ist

Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Profesor Mochamad Ashari dan beberapa saksi lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru (maba), serta peran dan kebijakannya dalam proses penentuan kelulusan penerimaan maba.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam kasus dugaan suap penerimaan calon maba di Unila tahun 2022.

"Kamis (10/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (11/11).

Kedua saksi yang diperiksa pada Kamis (10/11), yaitu Profesor Nizam selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek; dan Profesor Mochamad Ashari selaku Rektor ITS.

Sebelumnya kata Ali, pada Rabu (9/11), tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Riza Satria Perdana selaku dosen Institut Teknologi Bandung (ITB); dan Profesor Arif Djunaidy selaku dosen Departemen Sistem Informasi ITS.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Termasuk peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan maba," kata Ali.

Selanjutnya untuk hari ini, tim penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi. Keempat saksi yang dipanggil, yaitu Mualimin selaku dosen; Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila; Radityo Prasetianto Wibowo selaku dosen; dan Daelis Herumurti selaku dosen Teknis Informatika ITS.