Sadis! Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan di Macan Lindungan, Pelaku Eksekusi Wasila Tiga Kali dan FA Dua Kali 

Pers rilis ungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Pers rilis ungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang beserta polsek jajaran berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Wasila (40) dan anak perempuannya FA (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.


Pelaku adalah Suganda alias Nanda (31) warga Kecamatan Kemuning, Palembang yang merupakan karyawan suami korban Anung Kurniawan. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (16/4) siang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengungkapkan peristiwa berdarah itu terjadi, Senin (15/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bermula ketika tersangka Suganda mendatangi rumah korban dengan menumpang ojek online (ojol). Ketika itu korban telah membawa pisau dari rumah kosannya untuk melukai suami korhan Anung Kurniawan.

“Tiba di lokasi, terjadi satu pembicaraan dengan korban Wasila yang merupakan istri dari Anung Kurniawan. Pembicaraan sempat memanas hingga terjadi percekcokan yang mengawali proses pembunuhan itu,” kata Harryo saat pers rilis, Rabu (17/4) siang.

“Pelaku Suganda tersinggung dan melukai korban Wasila dengan pisau yang dibawanya. Wasila langsung melarikan diri masuk ke dalam rumah dan berlindung di balik pintu. Sempat terjadi dorong mendorong, namun tidak terbuka,” tambah Harryo.

Merasa belum puas, tambah Harryo, pelaku mengambil blencong atau pengki dari halaman depan rumah dan masuk melalui pintu belakang mengejar korban Wasila.

“Seketika kondisi yang sangat lemah, korban yang sudah terluka dieksekusi oleh Suganda. Belum puas dengan aksi tersebut, Suganda yang melihat anak korban FA menghubungi orang tua laki-lakinya yaitu Anung, sehingga situasi memanas dan kekacauan. Suganda menyerang FA dengan menggunakan blencong yang dibawanya,” tutur Harryo.

Tak hanya itu, Suganda turun ke bawah dan kembali mengeksekusi korban Wasila lantaran masih bernyawa. Kemudian, kembali menghabisi korban FA menggunakan pisau dapur yang terdapat di rumah dapur korban hingga mengalami luka tusukan dan sayatan.

“Kemudian, melihat kondisi tubuh Wasila yang belum juga menghembuskan nafas, akhirnya yang terakhir melakukan eksekusi hingga gagang blencong yang dibawanya patah. Itulah tindakan terakhir tersangka saat proses pembunuhan terjadi,” tambah dia.

“Melihat suami korban datang dan mengetuk, pelaku menutup pintu dan pada akhirnya Anung mencoba mendobrak pintu. Namun, dikarenakan melihat masih ada putranya berusia 7 tahun ada di dalam, meminta untuk dibukakan pintu yang notabenenya masih ada tersangka bersembunyi di salah satu ruangan rumah,” tegas Harryo.

Harryo menjelaskan, ketika Anung Kurniawan meminta bantuan kepada tetangga sekitar, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan menyeberang lewat rawa-rawa serta membuang barang bukti pakaian bernoda darah serta handphone miliknya.

“Pelaku menemukan satu rumah dan pakaian kemeja dan celana milik pekerja bangunan, untuk mengganti baju yang telah dibuangnya. Ini kita dalami apakah bagian dari perencanaan menyiapkan kemeja dan celana di rumah tersebut guna menyempurnakan motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Suganda,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suganda dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.