Pasca Penahanan Kejari, Disdik Sumsel Segera Tentukan Plh Kabid SMA

Kadisdik Sumsel, Teddy Meilwansyah. (ist/rmolsumsel.id)
Kadisdik Sumsel, Teddy Meilwansyah. (ist/rmolsumsel.id)

Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Joko Edi Purwanto, ditahan Kejari OKU Selatan terkait dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca yang merugikan negara ratusan juta rupiah.


Joko, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dalam proyek tersebut, ditahan berdasarkan surat penahanan dari Kejari OKU Selatan.

Kepala Disdik Sumsel, Teddy Meilwansyah, membenarkan penahanan Joko dan mengatakan akan segera menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan Pelaksana Harian (Plh) menggantikan Joko.

"Kemudian akan dibuat juga laporan ke Gubernur Sumsel, untuk langkah-langkah apa saja yang akan diambil Disdik Sumsel terkait hal tersebut. Mudah-mudahan dengan adanya penahanan Joko tidak menganggu kinerja dari Disdik. Semua masih berjalan seperti biasanya," kata Teddy.

Teddy mengaku belum mengenal Joko dengan baik karena baru menjabat sebagai Kepala Disdik. "Namun sepengetahuan saya dia orangnya baik, supel, ramah dan terhadap bawahannya juga membaur. Ikuti saja prosesnya, meskipun Joko sudah ditetapkan tersangka akan diikuti sesuai prosedur yang ada saja," katanya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, mengatakan akan mendalami terlebih dahulu kasus tersebut. "Akan kita dalami terlebih dahulu seperti apa, dan akan dicek," pungkasnya.