Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan BNI Muara Dua Ditahan Kejari OKU Selatan, Menangis saat Digiring 

Tersangka korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021-2022 yang merupakan eks pimpinan BNI Muara Dua menangis saat digiring ke mobil tahanan untuk ditahan. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021-2022 yang merupakan eks pimpinan BNI Muara Dua menangis saat digiring ke mobil tahanan untuk ditahan. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan penahanan terhadap, Edwin Herius (EH), mantan pimpinan BNI Cabang Pembantu Muara Dua, Selasa (16/1/2024). Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022.


Penahanan terhadap EH berlangsung dramatis. Pasalnya, tersangka terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan. Kepala Kejari (Kajari) OKU Selatan, Adi Purnama menjelaskan, EH resmi ditahan bersama barang bukti terkait kasus penyaluran dana KUR yang diduga disalahgunakan. 

Besaran kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka EH, mencapai Rp1,6 miliar atau lebih tepatnya Rp1.636.385.809. "Tersangka EH resmi dilakukan penahanan berikut barang bukti dalam kasus penyimpangan penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) yang diperuntukkan untuk nasabah," ungkap Adi Purnama dalam keterangan resminya.

Besaran jumlah kerugian keuangan negara tersebut ditemukan melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Kajari menjelaskan penahanan tersangka EH sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) KUHAP. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Dua, terhitung sejak tanggal 16 Januari 2024 hingga 04 Februari 2024.

Adi Purnama menegaskan, penahanan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membersihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tahap selanjutnya akan melibatkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk tahap persidangan.

Sebelumnya, ketika dihadirkan di kejaksaan, tersangka EH menangis, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap statusnya sebagai tersangka. Meskipun demikian, jaksa Pidsus Kejari OKU Selatan tetap melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pada tahap ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.