Mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR 2020

Mantan kepala Unit Bank BUMN Betung Kabupaten PALI Kantor Cabang Prabumulih Ahmad Usman alias AU resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri PALI/ist
Mantan kepala Unit Bank BUMN Betung Kabupaten PALI Kantor Cabang Prabumulih Ahmad Usman alias AU resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri PALI/ist

Mantan kepala Unit Bank BUMN Betung Kabupaten PALI Kantor Cabang Prabumulih Ahmad Usman alias AU resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri PALI resmi menetapkan tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat ) Tahun 2020 lalu.


Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 1,8 milyar. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri PALI, Ridho Darmah, AU ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

"Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari PALI, AU ikut terlibat kasus penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR Tahun 2020 lalu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 milyar," kata Ridho, Selasa (21/5).

Ridho mengatakan, sebelumnya Kejari PALI telah menetapkan seorang tersangka bernama Panji Satriaji alias PS yang merupakan Mantan Pegawai Bank BUMN dalam kasus ini, pada Senin 22 April 2024 lalu.

Berdasarkan pengembangan oleh tim penyidik Kejari PALI dan pemeriksaan terhadap tersangka PS muncul nama lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini.

AU yang merupakan mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI, sebelum ditetapkan tersangka terlebih dahulu memenuhi panggilan Tim penyidik Kejari PALI dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AU terbukti ikut terlibat dalam kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari PALI.

Tersangka AU terbukti melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"AU resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan si Lapas II B Muara Enim setelah alat bukti dinyatakan lengkap untuk 20 hari kedepan," katanya.

Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-461/L.6.22/Fd.2/O5/2024tanggal 21 Mei 2024.

Sebelumnya Kejari PALI menetapkan PS selaku mantan pegawai pada Bank Plat Merah (Bank BUMN) Cabang Pembantu di Kabupaten PALI sebagai tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat )Tahun 2020 lalu.

Ditemukan sekitar Rp 1,8 miliar yang menjadi  temuan kerugian negara dari total jumlah dana KUR Rp 2,6 miliar tersebut.

Hasil dari pemeriksaan para saksi dan Audit Ahli menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan modus dengan menggunakan dana KUR yang penggunaan nya dialihkan oleh tersangka untuk Investasi kolam ikan lele. Padahal dana KUR tersebut seharusnya dipergunakan untuk pengembangan usaha dari masyarakat.