Menangkan Gugatan PTUN, Tim Advokasi Banjir Palembang Ungkap Isi Amar Putusannya

Tim Advokasi Banjir Palembang saat memberikan keterangan pers terkait kemenangan gugatan di PTUN. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)
Tim Advokasi Banjir Palembang saat memberikan keterangan pers terkait kemenangan gugatan di PTUN. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan Tim Advokasi Banjir Palembang yang terdiri dari Walhi Sumsel, warga, serta Penasihat Hukum Kota Palembang.


Gugatan yang dilayangkan pada 11 Februari 2022 silam, menggugat Walikota Palembang atas bencana lingkungan yang terjadi di Kota Pempek, terkhusus bencana banjir pada 25-26 Desember 2021. 

Seperti dijelaskan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman bahwa dalam amar putusan dari PTUN Palembang menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 

"Terdapat dua tindakan tergugat yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) dalam hal ini Walikota Palembang," katanya kepada awak media di Sekretariat Walhi Sumsel, Rabu (20/7). 

Dua tindakan tersebut yakni tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda Kota Palembang Nomor 15 tahun 2012 Tentang RTRW kota Palembang tahun 2012-2023. Lalu tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak mengembalikan fungsi rawa konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai, serta tidak menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap kelurahan. 

Kemudian, tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2017 Tentang Penanggulangan Bencana. Akibatnya, bencana banjir pada 25-26 Desember 2021 silam menelan korban jiwa serta kerugian materil ataupun inmateril. 

"Dari tindakan itu, maka putusan PTUN Palembang mewajibkan Tergugat untuk memenuhi tanggung jawabnya," ujarnya. 

Adapun beberapa hal yang harus dipenuhi tergugat antara lain, menyediakan RTH seluas 30 persen dari luas Kota Palembang dan mengembalikan fungi rawa konservasi seluas 2.106,3 hektar sebagai pengendali banjir di Kota Palembang. 

Lanjut, Tergugat juga diminta menyediakan kolam retensi secara cukup sebagai fungsi pengendali banjir dan saluran drainase yang memadai (Saluran primer, sekunder, dan tresier). Sehingga, masing-masing daerah alirang sungai yang diolah bisa terhindar dari limbah rumah tangga serta bisa difungsikan sebagai pengendali banjir. 

"Gugatan kami juga meminta Tergugat untuk menyediakan tempat pengelola sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air dan menyediakan posko bencana banjir di lokasi tedampak banjir. Melakukan kesiap siagaan serta mitigasi bencana kepada warga Kota Palembang," ungkapnya. 

Bahkan, Tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada tiga warga yang menggugat, masing-masing sebesar Rp5 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp264 ribu. 

Dengan kemenangan gugatan ini, Yuliusman mengajak seluruh masyarakat Kota Palembang untuk ikut andil mengawal serta mengawasi langsung kewajiban yang harus dipenuhi Tergugat. 

"Ini bukan hanya kemenangan tim advokasi, namun seluruh masyarakat yang mana kita minta ikut mengawasi jalannya kewajiban Tergugat. Sehingga Kota Palembang dapat terbebas dari bencana ekologi seperti kemarin," pungkasnya.