Gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak dapat diterima oleh Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proses dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
- Jokowi Digugat karena Nepotisme, PDIP: Bukan Dugaan Lagi, Sudah Terjadi!
- Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN
- Demokrat Palembang Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PTUN Palembang
Baca Juga
Putusan itu telah dibacakan Majelis PTUN Jakarta pada hari ini, Selasa (3/9), dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan 2 Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Dalam amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PTUN Jakarta mencabut penetapan PTUN Jakarta nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat (Dewas KPK) tentang kompetensi absolut pengadilan," bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip RMOL, Selasa sore (3/9).
"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tok bunyi amar putusan PTUN Jakarta.
Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Dewas KPK sebelumnya menunda membacakan putusan sidang etik Ghufron karena adanya perintah dari PTUN.
Sidang etik itu digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
- Prabowo Berhak Serahkan Capim dan Dewas KPK ke DPR, Bukan Jokowi
- Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming
- Pendaftar Capim dan Dewas KPK 281 Orang