Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 185-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
- Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Muara Enim Dituding Manipulasi Hasil Pemilu
- DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Baca Juga
Perkara ini diajukan oleh Siti Haryani, yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, yaitu Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado sebagai Teradu I hingga V. Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, yakni Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah sebagai Teradu VI hingga VIII.
Siti Haryani, peserta seleksi rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, menuduh bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas tidak profesional. Ia menyatakan dirinya tidak lulus seleksi, meskipun memperoleh nilai yang sama dengan peserta lain yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Seharusnya, sesuai peraturan KPU, peserta yang memiliki nilai yang sama dinyatakan lulus seleksi tertulis,” ujar Siti Haryani dalam sidang.
Selain itu, Siti juga mengkritik Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, yang menurutnya, tidak menindaklanjuti laporannya terkait ketidaklulusannya dalam seleksi PPS. Bawaslu menolak laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat registrasi.
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Ania Trisna AD, yang mewakili Teradu I hingga V, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak KPU telah melakukan perbaikan dalam pengumuman hasil seleksi setelah mendapat tanggapan dari masyarakat.
"Memang benar, pada pengumuman awal, Pengadu dinyatakan tidak lulus. Namun, setelah ada perbaikan, kami mengundang Pengadu untuk mengikuti wawancara calon Anggota PPS. Sayangnya, Pengadu tidak hadir pada tahapan wawancara tersebut," jelas Ania Trisna.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Yeni Kartina, juga membantah dalil yang diajukan oleh Pengadu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu telah menangani laporan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
"Laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formal dan materil, sehingga tidak dapat diregistrasi. Bukti-bukti yang disampaikan Pengadu sudah tidak relevan dengan dugaan pelanggaran," kata Yeni Kartina.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP J. Kristiadi dan dihadiri oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Elia Susilawati dari unsur masyarakat, Nurul Mubarok dari unsur KPU, dan Ahmad Naafi dari unsur Bawaslu.
- Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir
- PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Soal Sidang Etik Dewas KPK
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Muara Enim Dituding Manipulasi Hasil Pemilu