Terima Mantan Caleg Jadi Anggota PPS, KPU OKU Selatan Dilaporkan ke DKPP

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)  Ketua dan Anggota KPU OKU Selatan. (ist/rmolsumsel.id)
Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua dan Anggota KPU OKU Selatan. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024. Sidang ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (17/10).


Perkara ini diajukan oleh Komang Wardiasa, anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan, yaitu Doni Yansen, Irzal Effendi, Yuristian Ramadoni, Nopiyansah, dan Arip Farawita, sebagai Teradu I hingga Teradu V.

Komang menuduh para Teradu meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Patri Kamsejo yang dianggap tidak memenuhi syarat berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 77/PP.04.2-PU/1609/2024 serta pedoman teknis pembentukan badan ad hoc.

“Para Teradu diduga meloloskan Anggota PPS yang juga merupakan calon anggota DPRD OKU Selatan pada Pemilu 2024,” ungkap Komang.

Ia menjelaskan pihaknya telah memberikan surat imbauan dan rekomendasi kepada KPU OKU Selatan mengenai adanya indikasi perekrutan calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Namun, menurutnya, para Teradu tidak mengindahkan imbauan dan rekomendasi tersebut.

Menanggapi tuduhan ini, Arip Farawita, Anggota KPU OKU Selatan yang mewakili Teradu, menegaskan KPU telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, para Teradu baru mengetahui adanya anggota PPS yang terlibat dalam partai politik setelah pelantikan, berdasarkan laporan masyarakat.

“Setelah pelantikan, ada tanggapan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu Anggota PPS terlibat dalam partai politik. Kami segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” kata Arip.

Setelah klarifikasi, Patri Kamsejo mengakui jika dirinya pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan pada Pemilu 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berdasarkan temuan ini, KPU Kabupaten OKU Selatan segera menggantinya dan melantik Pengganti Antar Waktu sesuai urutan selanjutnya.

"Proses penggantian ini dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 828 Tahun 2024," jelas Arip.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan didampingi oleh tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Ong Berlian dari unsur masyarakat, Rudiyanto dari unsur KPU, dan Ahmad Naafi dari unsur Bawaslu.