Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir 

Ketua DKPP, Heddy Lugito/ist
Ketua DKPP, Heddy Lugito/ist

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mencopot Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dari jabatannya.


Putusan ini dijatuhkan setelah DKPP menemukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam tayangan resmi di kanal YouTube DKPP RI, Senin (20/1), mengungkapkan bahwa sanksi terhadap Masjidah berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir.

Sanksi ini terkait dengan temuan bahwa KPU Ogan Ilir telah merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdaftar sebagai anggota serta pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut Heddy, DKPP mengabulkan aduan yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir yang melaporkan pelanggaran ini.

Selain sanksi kepada Masjidah, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Arbain, Komisioner KPU Ogan Ilir yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Tiga komisioner KPU Ogan Ilir lainnya, yakni Rusdi, Roby Ardiansyah, dan Yahya, masing-masing menerima sanksi peringatan.

“Putusan ini harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, dan Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaannya,” tegas Heddy.

Pelanggaran yang ditemukan terkait dengan Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c, dan d serta Pasal 15 huruf f dan h dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.

Perkara ini berawal dari laporan Bawaslu Ogan Ilir yang mengidentifikasi 51 anggota PPK dan PPS yang terafiliasi dengan partai politik, berdasarkan data dalam SIPOL. Sidang DKPP terkait perkara ini dilakukan pada 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.