Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp48.385.177.313,00 dengan realisasi sebesar Rp40.937.291.218,00 atau 84,61%.
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Hibah Olahraga dan PMI Tak Sesuai Perjanjian dan Kondisi Sebenarnya [Bagian Ketujuh]
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Habiskan Rp117 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Sejumlah Camat Ogah pakai Kelas Ekonomi? [Bagian Keenam]
Baca Juga
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada 19 SKPD menunjukkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.462.478.557,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.758.830.303,00 dengan uraian sebagai berikut
a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp872.916.690,00 dan Tidak Sesuai Peruntukan
Sekretariat Daerah mengganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp11.086.558.000,00 dan terealisasi sebesar Rp10.348.517.049 atau 93,34%. Sesuai ketentuan, Belanja Makanan dan Minuman Rapat merupakan belanja pembelian makanan dan kudapan (snack) untuk kegiatan rapat yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, Kementerian Negara, Lembaga Lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau masyarakat yang dilaksanakan minimal selama dua jam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi atas belanja makanan dan minuman untuk keperluan harian dan operasional kantor Sekretariat Daerah sebesar Rp1.927.942.190,00 dengan rincian pada tabel berikut:
Hasil konfirmasi kepada PPK, PPTK, dan pihak penyedia menunjukkan bahwa mekanisme pemesanan makanan dan minuman dimulai dari adanya pemesanan dari PPTK kepada Direktur CV Khy, kemudian CV Khy memenuhi pemesanan tersebut dengan melakukan pembelian atas buah-buahan dan minuman kaleng ke toko tertentu.
Dalam rangka penagihan pembayaran, CV Khy tersebut melakukan peminjaman nama CV kepada CV APM, CV KBr, dan ASC. Peminjaman nama CV dilakukan oleh penyedia atas saran Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum menyatakan bahwa pencairan GU tidak dapat dilakukan atas satu penyedia yang sama apabila transaksi melebihi Rp50.000.000,00 untuk satu bukti pengeluaran/pembayaran.
Sehingga seluruh pemesanan buah-buahan dan minuman kaleng dilakukan melalui penyedia CV Khy, CV APM, CV KBr, dan ASC yang sebenarnya dilaksanakan oleh penyedia yang sama, yakni CV Khy. Hasil konfirmasi dengan PPTK menunjukkan bahwa Bagian Umum Sekretariat Daerah sudah lama melakukan pemesanan buah buahan dan minuman kaleng dengan CV Khy sejak tahun 2018.
Pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen kontrak, surat pemesanan, invoice tagihan penyedia, dan tanda terima makanan dan minuman oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran makanan dan minuman dengan rincian pada tabel berikut
Hasil konfirmasi dengan PPTK dan PPK menunjukkan bahwa baik PPTK maupun PPK tidak menerima secara langsung makanan dan minuman yang telah dipesan.
Makanan dan minuman tersebut diterima oleh Staf Bagian Umum. PPTK dan PPK tidak melakukan konfirmasi ulang atas jumlah dan kesesuaian makanan dan minuman yang telah dipesan dengan daftar pemesanan pada dokumen kontrak. PPTK dan PPK juga tidak melakukan rekonsiliasi atas tanda terima perbulannya. PPTK, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum mengakui bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp872.916.690,00 atas pembelian makanan dan minuman tersebut.
b. Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada 18 SKPD Tidak Sesuai Peruntukan Sebesar Rp534.536.367,00
Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat menunjukkan terdapat 18 SKPD yang merealisasikan belanja makanan dan minuman rapat, namun dipergunakan untuk kegiatan senam dengan rincian pada tabel berikut
c. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Lima SKPD Sebesar Rp885.913.613,00
Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat menunjukkan terdapat lima SKPD yang merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat berupa pelaksanaan kegiatan rapat atau pertemuan yang dilaksanakan di hotel.
Hasil konfirmasi dengan pihak hotel menunjukkan terdapat perbedaan jumlah pendapatan (revenue) pada sistem hotel dengan nilai pembayaran pada dokumen kontrak. Konfirmasi lebih lanjut dengan pihak hotel, PPTK, dan PPK menunjukkan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena adanya transaksi berupa pengembalian uang di luar perjanjian kontrak dari pihak hotel kepada pihak SKPD. PPTK dan PPK terkait mengakui adanya pengembalian uang di luar perjanjian kontrak tersebut, dengan rincian pada tabel berikut
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp1.589.561.867,00 (Rp1.055.025.500,00 + Rp534.536.367,00) yang digunakan untuk keperluan kantor dan makan minum senam membebani keuangan daerah; dan b. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.758.830.303,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Para Kepala SKPD kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat di lingkungan kerjanya dan tidak menganggarkan kegiatan yang tidak sesuai peruntukkannya pada Belanja Makanan dan Minuman Rapat;
b. Para PPK tidak memedomani ketentuan dalam perjanjian kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan pihak lain;
c. Para PPTK kurang cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan serta tidak memedomani ketentuan dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat;
d. Para PPK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat sesuai ketentuan; dan
e. Para Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat sesuai ketentuan. (bersambung/tim)
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]
- Pemkab Muba Habiskan Rp16 Miliar Untuk Jamuan Tamu, Mulai dari Hotel sampai Makanan bagi Aparat Penegak Hukum
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Hibah Olahraga dan PMI Tak Sesuai Perjanjian dan Kondisi Sebenarnya [Bagian Ketujuh]