Korupsi Dana KUR hingga Rp 1,4 Miliar, Kacab Bank BUMN di OKU Selatan Ditetapkan Tersangka

Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH dan jajaran (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH dan jajaran (ist/rmolsumsel.id)

Kepala Cabang (Kacab) salah satu Bank BUMN di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel inisial EH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 dan 2022 yang mencapai Rp 1,4 miliar.


Tak hanya EH, mantan anggota DPRD OKU Selatan inisial EHS juga ikut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, EHS telah meninggal hingga kasus yang menjeratnya tersebut dihentikan.

Kepala Kejari OKU Selatan Adi Purnama mengatakan, meski EH telah ditetapkan tersangka, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) tidak melakukan penahanan terhadapnya lantaran kondisi kesehatan yang menurun.

“Status tersangka hanya dilakukan penahanan kota sesuai surat nomor Print-1754/L.6.23/Rt.1/11/20 23, tanggal 16 November 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka EH memiliki penyakit tekanan darah sangat tinggi serta kondisi maag yang kambuh,”kata Adi, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11).

Adi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh EH dan EHS adalah dengan menyelewengkan dana KUR yang dicairkan oleh Bank sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

“Saat itu tersangka EHS (sudah meninggal) perannya selaku collection agent,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 8 atau 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.