Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 19 kilogram di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.
- Lengkapi Permintaan Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Reza Ghasarma
- Polisi Ringkus Lima Perampok Uang Setoran Rokok, Ternyata Didalangi Karyawan
- Kabel PLN Dicuri, Ini Dampaknya Pada Warga Palembang
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan lima tersangka.
Peran kelima tersangka, ada yang sebagai kurir, penerima dan pengendali.
"Pengakuan tersangka, sabu akan diedarkan di beberapa daerah. Mereka mengaku mendapat upah per kilo Rp10 juta," kata Mukti, dalam keterangan resmi, Selasa (16/4).
Diperoleh keterangan, barang haram itu diambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur menggunakan kapal nelayan oskadon.
- Pastikan Sudah Terbongkar, Tim Gabungan Tinjau ke Lokasi dan Angkut Material Gudang BBM Ilegal
- Menyamar Jadi Pembeli, Satnarkoba Polres Banyuasin Bekuk Kurir asal Musi Rawas
- Polisi Buru Pelaku Lain Pembacokan Sopir Truk di Tol Kramasan