Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 19 kilogram di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.
- Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Proyek LRT: 34 Saksi Diperiksa, Potensi Tersangka Baru dari PT LEN Muncul
- Motif Penembakan Petugas Keamanan Developer di Palembang Terkuak, Sakit Hati Usai Cekcok
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan lima tersangka.
Peran kelima tersangka, ada yang sebagai kurir, penerima dan pengendali.
"Pengakuan tersangka, sabu akan diedarkan di beberapa daerah. Mereka mengaku mendapat upah per kilo Rp10 juta," kata Mukti, dalam keterangan resmi, Selasa (16/4).
Diperoleh keterangan, barang haram itu diambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur menggunakan kapal nelayan oskadon.
- Cinta Ditolak, Sukarji Siram Air Keras ke Guru TK
- Dinas PPPA Sumsel Surati Kemendikbud, Minta Jaminan Pendidikan Korban Pelecehan Seksual Tetap Berjalan
- Puluhan Warga Tak Pakai Masker Disidang di Monpera