Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 19 kilogram di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.
- Penyidik KPK Telusuri Aktivitas Keuangan PT SMS
- Pelaku Begal di Sumsel ini Bawa Korbannya ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
- Pekan Kedua Desember, Lima Polres di Sumsel Nihil Ungkap Kasus Narkoba
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan lima tersangka.
Peran kelima tersangka, ada yang sebagai kurir, penerima dan pengendali.
"Pengakuan tersangka, sabu akan diedarkan di beberapa daerah. Mereka mengaku mendapat upah per kilo Rp10 juta," kata Mukti, dalam keterangan resmi, Selasa (16/4).
Diperoleh keterangan, barang haram itu diambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur menggunakan kapal nelayan oskadon.
- Istri Alex Noerdin Dicecar KPK Soal Uang Rp1,5 Miliar yang Diamankan saat OTT Dodi Reza
- Sembunyi di Malaysia, Polri Ringkus Bos Judi Online Apin BK
- Direktur Teknik dan Lingkungan Sunindyo Buru-Buru Tinggalkan Kejati Sumsel, Diperiksa Soal Pidana Pertambangan?