Polisi Bersama Dirjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

Penangkapan penyeludup sabu seberat 19 kilogram di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur/Ist
Penangkapan penyeludup sabu seberat 19 kilogram di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur/Ist

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 19 kilogram di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan lima tersangka.

Peran kelima tersangka, ada yang sebagai kurir, penerima dan pengendali.

"Pengakuan tersangka, sabu akan diedarkan di beberapa daerah. Mereka mengaku mendapat upah per kilo Rp10 juta," kata Mukti, dalam keterangan resmi, Selasa (16/4).

Diperoleh keterangan, barang haram itu diambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur menggunakan kapal nelayan oskadon.