Sepekan setelah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, berkas Reza Ghasarma, oknum dosen tersangka pelecehan seksual, sudah dilengkapi Polda Sumsel.
- Dosen Unsri yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Kini Bebas Bersyarat
- Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Ajukan Kasasi Terkait Kasus Asusila
- Pengadilan Tinggi Sumsel Potong Hukuman Reza Ghasarma jadi 4 Tahun Penjara, BEM KM Unsri: Ini jadi Catatan Hitam
Baca Juga
“Sekarang berkas dosen R sudah kita penuhi dan dikirim kembali ke Jaksa,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (31/1).
Selanjutnya polisi masih menunggu hasil pertimbangan Jaksa terkait berkas Reza Ghasarma yang sudah dilengkapi.
“Itu jadi pertimbangan jaksa. Termasuk soal pelaksanaan sidang apakah dilakukan di wilayah sesuai TKP atau di wilayah lain, nanti akan dikoordinasikan,” terang Masnoni.
Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan secara virtual melalui chat. Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif itu dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.
Atas perbuatannya, Reza terancam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp500 juta denda dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain Reza, dosen Unsri lainnya yang juga ditetapkan tersangka pelecehan seksual secara fisik yakni Adhitia Rol Asmi yang melancarkan aksinya saat menjabat sebagai Kepala Laboratorium Sejarah Unsri. Adhitia Rol Asmi dilaporkan mahasiswinya berinisial DR.
Adhitia Rol Asmi dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Berkasnya pun sudah lebih dulu diterima Jaksa.
- Polda Sumsel Periksa Oknum ASN Bappeda Lahat Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel