Lengkapi Permintaan Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Reza Ghasarma

Oknum dosen FE Unsri Reza Ghasarma usai ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan ditahan di Polda Sumsel. (Ist/rmolsumsel.id)
Oknum dosen FE Unsri Reza Ghasarma usai ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan ditahan di Polda Sumsel. (Ist/rmolsumsel.id)

Sepekan setelah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, berkas Reza Ghasarma, oknum dosen tersangka pelecehan seksual, sudah dilengkapi Polda Sumsel.


“Sekarang berkas dosen R sudah kita penuhi dan dikirim kembali ke Jaksa,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (31/1).

Selanjutnya polisi masih menunggu hasil pertimbangan Jaksa terkait berkas Reza Ghasarma yang sudah dilengkapi.

“Itu jadi pertimbangan jaksa. Termasuk soal pelaksanaan sidang apakah dilakukan di wilayah sesuai TKP atau di wilayah lain, nanti akan dikoordinasikan,” terang Masnoni.

Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan secara virtual melalui chat. Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif itu dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.

Atas perbuatannya, Reza terancam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp500 juta denda dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain Reza, dosen Unsri lainnya yang juga ditetapkan tersangka pelecehan seksual secara fisik yakni Adhitia Rol Asmi yang melancarkan aksinya saat menjabat sebagai Kepala Laboratorium Sejarah Unsri. Adhitia Rol Asmi dilaporkan mahasiswinya berinisial DR.

Adhitia Rol Asmi dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Berkasnya pun sudah lebih dulu diterima Jaksa.