Reza Ghasarma, seorang dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang sebelumnya telah dipenjara selama 2,5 tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi pada tahun 2021, kini telah bebas dengan status bersyarat.
- Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Ajukan Kasasi Terkait Kasus Asusila
- Pengadilan Tinggi Sumsel Potong Hukuman Reza Ghasarma jadi 4 Tahun Penjara, BEM KM Unsri: Ini jadi Catatan Hitam
- Keterangan Saksi Ahli Berubah, Kuasa Hukum Reza Geram
Baca Juga
Pembebasan Reza dilakukan setelah keluarnya surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mulai Rabu, 8 Mei 2024, Reza resmi bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang.
Fitri Yadi, Kasi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Palembang, menjelaskan bahwa meskipun bebas, Reza tetap diwajibkan untuk melaporkan diri sekali sebulan ke Balai Pemasyarakatan sampai masa hukumannya berakhir.
“Wajib lapor tetap berlaku, jadi tiap bulan harus lapor,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual berupa chat mesum dan pesan suara kepada beberapa mahasiswi pada 30 Mei 2022. Namun, melalui proses banding, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 2,5 tahun, Reza mengajukan pembebasan bersyarat yang akhirnya disetujui.
- Program Bakti BCA Dukung Pendidikan Indonesia
- Keluarkan Surat Imbauan, Rektor Unsri Tak Restui Forum Dosen Gelar Deklarasi di Kampus
- Kolektor Sriwijaya Hibahkan 60 Keramik Bersejarah ke Unsri