Ditipu Perempuan Lewat Tiktok, Pria di Palembang Kehilangan Uang Belasan Juta

Korban melapor ke Polrestabes Palembang/ist
Korban melapor ke Polrestabes Palembang/ist

Apes dialami oleh Abdul Mugni (53), dia harus kehilangan uang senilai Rp13,5 juta usai menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita melalui aplikasi Tiktok.


Atas kejadian tersebut, Abdul Mugni membuat laporan polisi di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (7/5) sore.

Abdul Mugni menceritakan kejadiannya terjadi pada Senin (6/5) sore. Ketika itu dia sedang berada di rumahnya di Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang sembari buka aplikasi tiktok.

“Awalnya saya disuruh melakukan like dan komentar. Dia berjanji akan memberikan rewards apabila target tercapai,” kata Abdul saat diwawancarai awak media usai laporan.

Usai melakukan perintah tersebut, pelaku meminta dikirimkan uang sebesar Rp13,5 juta, dengan berdalih komisi akan bertambah apabila uang tersebut ditransfer.

"Pelaku itu perempuan inisialnya HR, sebelum like di Tiktok, saya diberikan link melalui WhatsApp. Setelah itu saya disuruh mengirimkan uang ke rekening pelaku itu, bank CIMB. Uangnya saya kirim sebesar Rp 13.500.000, katanya nanti akan dapat persentase," terangnya. 

Akan tetapi, nasib berkata lain, usai dirinya mentransferkan uang yang diminta oleh pelaku, keuntungan uang yang dijanjikan akan didapat korban tidak kunjung datang.

"Bahkan uang saya juga tidak dikembalikan oleh pelaku itu. Saya sudah banyak rugi, jadi saya terpaksa membuat laporan polisi ini. Saya berharap pelakunya bisa ditangkap," tutupnya.

Laporan korban Abdul Mugni, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang UU nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.  Saat ini laporan korban telah diserahkan ke unit Reskrim, untuk segera ditindaklanjuti.