Pengadilan Tinggi Sumsel Potong Hukuman Reza Ghasarma jadi 4 Tahun Penjara, BEM KM Unsri: Ini jadi Catatan Hitam

BEM KM Unsri menyesalkan dipotong nya hukuman Reza Ghasarma menjadi 4 tahun penjara/ist
BEM KM Unsri menyesalkan dipotong nya hukuman Reza Ghasarma menjadi 4 tahun penjara/ist

Masih ingat dengan Reza Ghasarma, dosen Universitas Sriwijaya yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang karena kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.


Terbaru, hukuman Reza Ghasarma dipotong 50 persen atau menjadi 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumsel, setelah Reza mengajukan banding. 

Terkait hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unsri menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut. 

Menurut BEM KM, putusan tersebut preseden buruk peradilan di Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasa seksual di lingkungan kampus.

"Putusan ini menjadi catatan hitam dalam ingatan publik, bahwa Pengadilan Tinggi Palembang telah gagal memberikan rasa keadilan terhadap korban, ini jelas tidak memihak korban serta keadilan di masyarakat," kata Ketua BEM KM Unsri, Hansen Febriansyah ketika dihubungi, Jumat (19/8).

Oleh sebab itu, Hansen mengatakan pihaknya menyatakan sikap dengan mengecam keputusan Pengadilan Tinggi Palembang serta menolak potongan yang telah diberikan. Hal ini karena dianggap tidak rasional dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban.

Hansen juga menyampaikan menuntut JPU Kejati Sumsel untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dimana dengan harapan putusan MA akan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negerj Palembang, yakni 8 tahun penjara atau diberatkan.

"BEM KM Unsri akan terus mengawal kasus ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, BEM KM Unsri juga meminta Menteri Pendidikan, Kebudayan, Ruset, dan Teknologi agar mengeluarkan putusan etik dan administratif yang berupa pemecatan terhadap Reza Ghasarma sebagai dosen.

"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan civitas akademika Unsru untuk terus mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas," tandas dia.